Karo, MPOL:Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial JSS (35), warga Desa Batukarang, Kecamatan Payung, ditangkap saat berada di dalam mobil di pinggir Jalan Veteran, Kecamatan Berastagi, pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.
Baca Juga:
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 paket sabu seberat netto 5,04 gram, yang disembunyikan di dalam kendaraan. Turut diamankan barang bukti lainnya, 1 buah pembalut, 1 tas warna hitam, 1 unit handphone Samsung, 1 unit mobil Avanza putih BK 1531 UZ beserta kunci kontak.
"Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Kini ia telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Tanah Karo," jelas Kasi Humas Polres Tanah Karo, Iptu Pedoman Maha, Minggu (13/7).
Tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan turut serta memberikan informasi terkait peredarannya.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan