Selasa, 15 Juli 2025

Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar 41,67 Gram Sabu

Iwan Suherman - Senin, 14 Juli 2025 19:44 WIB
Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar 41,67 Gram Sabu
humas
Tersangka sabu.
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pria sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangkanya berinisial YS (22) warga Jalan Pasar V Tembung Dusun XIII Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan,Deliserdang.

Selain tersangka, turut disita sebagai bbarang bukti berupa puluhan gram sabu siap edar dan barang bukti lainnya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/7/25) mengatakan YS diamankan berawal petugas mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Denai Gang Taqwa Kelurahan Tegal Sari Mandala lll, Kecamatan Medan Denai.

"Lalu, dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi dan melihat ada satu rumah dicurigai diduga dijadikan tempat jual beli sabu. Petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria berinisial B diduga bandar narkoba," ujarnya.

Lanjut Thommy, saat tubuh B dan seisi rumah digeledah tidak ditemukan barang bukti apapun.

B yang diinterogasi mengakui jika dia sering belanja sabu kepada YS.

Selanjutnya petugas menghubungi tersangka YS dengan menggunakan handphone B untuk memesan 1 ons sabu dan diantarkan ke rumah tersebut.

Tak lama berselang tersangka tiba di rumah B dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 4626 ADY.

Lalu YS masuk ke dalam rumah. Seketika itu juga petugas meringkus tersangka (YS).

Dari genggaman tangannya ditemukan plastik klip berisi sabu seberat 41,67 gram.

Saat sabu akan diperlihatkan kepada B, dia malah sudah melarikan diri.

"Selanjutnya YS berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih," katanya.

Kasatres Narkoba menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya itu sejak Juli 2025.

Sabu didapatnya dari seseorang berinisial U dengan cara memesan terlebih dahulu dengan keuntungan sekitar Rp 2 juta.

"Analisi sementara, sabu seberat 41,67 gram bisa digunakan untuk 4.167 orang. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati," pungkas AKBP Thommy Aruan.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Pimpin Apel Pasukan Ops Patuh Toba 2025 : 1.549 Personil Dikerahkan
Ditangkap dalam Mobil, Pria Asal Batukarang Kedapatan Bawa Sabu 5 Gram
DPO Berkeliaran, Polrestabes Medan Diminta Usut Indikasi Sindikat Curanmor Sei Rotan
Ambil Alih Kasus Begal Sadis Tak Terungkap di Delitua, Tim Jatanras Tangkap 2 Pelaku-1 Ditembak
Durhaka, Perampok Wanita Lansia di Medan Ternyata Menantu Korban, Pelaku Ditangkap-Kedua Kaki Ditembak
Sadis, Wanita Lansia di Medan Dirampok Saat Mau Salat Subuh, Wajah Dibenturkan-Kepala Dipukul Berulang Kali
komentar
beritaTerbaru