Medan, MPOL -
Baca Juga:
Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan
dua warga diringkus karena jadi
pengedar gelap narkoba jenis
sabu-
sabu.
Tidak berapa lama menjalankan bisnis haramnya, ketiganya ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan dari dua lokasi yang berbeda.
Selain ketiga tersangka, ikut disita polisi sebagai barang bukti berupa puluhan gram
sabu serta 3 handphone.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial Am alias Gelek (47) warga Jalan Pintu Air Gandalas Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota, GAH alias Ucok (46) oknum PNS yang tinggal di Jalan Panca Budi Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidempuan, dan NEN (52) warga Jalan Kartini Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidempuan Selatan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya, Selasa (15/7/25) kemarin mengatakan penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat karena ada seorang pria sering menjadi perantara jual beli narkoba di areal parkiran sepeda motor Swalayan Suzuya Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.
"Berkat info itu, petugas Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi untuk mencari keberadaan target operasi (TO) yang ciri-cirinya sudah diketahui," ujarnya.
Lanjut Kasat, setibanya di lokasi parkiran petugas melihat seorang pria yang mencurigakan, dan ciri-cirinya sesuai yang diinformasikan masyarakat.
"Anggota kita langsung meringkus tersangka Am alias Gelek. Saat digeledah, dari genggaman tangannya ditemukan 1 plastik klip berukuran sedang berisi
sabu seberat 83 gram dan handphone dari saku celananya," ungkapnya.
Thommy menambahkan, saat diinterogasi, tersangka mengakui jika
sabu tersebut milik GAH alias Ucok yang lagi di rumah Am alias Gelek.
Petugas kemudian membawa tersangka ke rumahnya di Jalan Pintu Air Gandalas.
"Setibanya di lokasi, petugas langsung menggerebek rumah tersebut dan meringkus GAH alias Ucok dan NEN. Saat digeledah, dari saku celana keduanya ditemukan 2 handphone yang berisikan pesan WhatsApp terkait narkoba," terangnya.
Ketika diinterogasi sambungnya, GAH alias Ucok yang berstatus PNS itu mengakui 83 gram
sabu itu miliknya dan Am alias Gelek disuruh mengedarkannya.
Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan guna pemeriksaan.
"Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata AKBP Thommy Aruan. (*)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News