Tanjungbalai, MPOL -Kuasa hukum Rahmadi bacakan eksepsi nota keberatan atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Asahan Kamis (17/7/2025)
Baca Juga:
Sidang yang digelar diruang Chandra dengan Hakim Ketua Karolina Selfia Sitepu mendengarkan eksepsi nota keberatan yang dibacakan Kuasa hukum secara bergantian.
Selesai membacakan eksepsi nota keberatan, kuasa hukum menyerahkan surat eksepsi kepada majelis Hakim ketua. Dan Majelis Hakim ketua memberi kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk memberikan tanggapan. Berhubung tidak ada tanggapan dari jaksa penuntut umum, sidang dilanjutkan satu minggu setelah sidang yaitu hari Selasa tanggal 22 Juli 2025.
Usai sidang, penasehat hukum Rahmadi Thomas Tarigan dalam keterangan pers nya menyampaikan kepada awak media bahwa ada perbedaan surat dakwaan dengan kromologis kejadian saat penangkapan terdakwa. Kita sudah sampaikan dan ajukan eksepsi dengan mengungkap atas kejadian yang menimpa Klain kami ungkapnya.
Pantauan Wartawan jalanya persidangan dapat pengawasan dari Polres Tanjungbalai dan berjalan dengan aman dan terkendali.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News