Kamis, 24 Juli 2025

Ditres Narkoba Polda Sumut Gelar Prarekonstruksi Kasus Peredaran Ekstasi di THM Tresya Hotel Tanjungbalai

Anafisham Jambak - Rabu, 23 Juli 2025 15:29 WIB
Ditres Narkoba Polda Sumut Gelar Prarekonstruksi Kasus Peredaran Ekstasi di THM Tresya Hotel Tanjungbalai
Ist
Ditres Narkoba Polda Sumut saat gelar prarekontruksi di Tresya Hotel di Tanjungbalai.
Tanjungbalai, MPOL -Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Sumut Gelar pra rekonstruksi kasus peredaran Narkotika jenis pil ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) persis di lokasi Mahkota Hall & KTV kompleks Tresya Hotel Tanjungbalai Selasa (22-7-2025).

Baca Juga:
Kegiatan prarekonstruksi ini langsung dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak ini untuk mensingkronkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta yang ada dilapangan, yang pada awalnya hanya menemukan 9 adegan, namun kemudian polisi berhasil mengungkap 19 adegan transaksi Narkoba, termasuk pemberian pil ekstasi sebanyak dua kali oleh tersangka G.

Dalam adegan terlihat tersangka G memberikan 4 butir pil ekstasi kepada pemesan, kemudian keluar ruangan dan kembali lagi sembari membawa 5 butir tambahan untuk diserahkan kepemesan di dalam ruangan THM tersebut.

Penyelidikan lebih lanjut terungkap bahwa THM yang terletak di komplek Tresya Hotel Tanjungbalai ini pernah terpasang garis polisi pada 11 Desember 2024 serta ditindak dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) pada bulan lalu, dimana saat itu tersangka K yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang Khusus (DPOK) pihak kepolisian berhasil melarikan diri dan meninggalkan barang bukti yang kemudian diamankan polisi.

Kombes Pol Jean Calvijn menegaskan bahwa Kota Tanjungbalai menjadi salah satu kawasan dalam pemberantasan Narkotika, juga dinyatakan bahwa di THM ini secara terang-terangan menjajakan Narkoba jenis pil ekstasi kepada para pengunjungnya.

Seperti yang diketahui bahwa pada Kamis 10 Juli 2025 dini hari, pihak kepolisian berhasil mengamankan G (19) saat akan melakukan transaksi Narkotika jenis pil ekstasi di ruangan Crown terletak di lantai 3 Mahkota Hall & KTV Tresya Hotel yang dalam penangkapan ini ditemukan 9 butir pil ekstasi dengan logo WhatsApp terdiri dari 4 butir 4 butir dalam kotak korek api dan 5 butir lagi dalam plastik klip bening.

Dalam pemeriksaan kasus kepemilikan 9 butir Narkotika jenis pil ekstasi ini tersangka G mengaku memperolehnya dari seorang pria berinisial B warga Teluk Nibung Kota Tanjungbalai pada 2 Juli 2025 yang dibelinya seharga Rp 160.000 per butir dan berencana menjualnya kembali kepada para pemesanan dengan harga Rp 240.000 per butir sehingga dalam hal ini G mendapatkan keuntungan, tersangka G berikut barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut guna menjalani proses selanjutnya sesuai dengan hukum yang berlaku.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru