Anggota DPR RI Maruli Siahaan Ajak Atlet Pertina Sumut Giat Berlatih
Medan, MPOL Pembina Pertina Sumut, Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH.MH yang juga anggota Komisi XIII DPR RI bersama Ketua Pertina Sum
Olahraga
Baca Juga:Hal itu diungkapkan salah seorang warga Jalan Mustafa Raya saat menghadiri Reses III Masa Sidang III Tahun Sidang 2024-2025 Tahun Anggaran 2025 yang digelar Anggota DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis, di Jalan Karya Jaya/Jalan Karya Selamat, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Minggu (27/7/2025) siang. "Di Jalan Mustafa Raya masih sering banjir pak. Masalah ini sudah sering dilaporkan, tetapi masih belum ditindaklanjuti. Tolong lah pak, bantu kami supaya segera diatasi masalah banjir disini," ucap Hanifah, warga Jalan Mustafa, Hanifah.
Medan, MPOL Pembina Pertina Sumut, Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH.MH yang juga anggota Komisi XIII DPR RI bersama Ketua Pertina Sum
Olahraga
Jakarta, MPOL Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Fifi Aleyda Yahya, mengapr
Nasional
Medan, MPOLKeluarga Pangula Nagok Tingki (Istri para Pendeta) Distrik X Medan Aceh mengadakan Family Gathering ke The Hill Sibolangit Kecam
Sumatera Utara
Jakarta, MPOL PWI Pusat menegaskan Pasal 8 UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bersifat konstitusional dan masih sangat relevan
Nasional
Medan, MPOL Sebagai bentuk komitmennya dalam pelayanan sosial bagi masyarakat, Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan (Kodam I/BB), yakni s
Sumatera Utara
Medan, MPOL Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menekankan untuk penindakan secara tuntas terhadap pelaku kejahatan j
Sumatera Utara
Sergai, MPOL Sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi di Kabupaten Serdang Bedagai menyampaikan apresiasi dan dukungannya kepada Kepolisian
Sumatera Utara
Medan, MPOL Pimpinan PT.Sumber Rezeki Alam (PT SRA) melaporkan 4 akun tiktok ke Polda Sumut dalam kasus UU ITE sebagaimana dimaksud dalam U
Hukum
Jakarta, MPOL Serapan tenaga kerja ekonomi kreatif Capai 26 juta tapi anggaran masih minim demikian anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi
Nasional
Bagi pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 200 ribu untuk
Kesehatan