Jumat, 01 Agustus 2025

Pengelola Limbah B3 Makin Berani Tantang Polisi dan Jaksa

Alfiannur - Kamis, 31 Juli 2025 23:48 WIB
Pengelola Limbah B3 Makin Berani Tantang Polisi dan Jaksa
Pemuatan Produk Turunan Limbah B3 (Timah, red) oleh Hen dkk Kamis sore, 31 Juli 2025 di Lap XL Bekas Pabrik Lee Jl.Raya Medan-Batang Kuis.(IST)
Batangkuis, MPOL - Kegiatan bisnis ilegal berupa pengolahan limbah B3 dari Baterei Bekas yang dikelola Hen dkk warga Jl. Utomo Dusun GG.Bunga Tulip Bakaran Batu Kec. Batang Kuis, tampaknya semakin berani menunjukkan tajinya kepada aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan di Sumatera Utara.

Baca Juga:

Kondisi tersebut tergambar, saat Hen dan gerombolannya( yakni SWa, To, NdAS, yang mengaku sebagai pengurus ormas, LSM, dan konsultan hukum) terlihat aktif mengawasi pengangkutan limbah B3 itu, Kamis sore, (31/7/2025).


Jika selama ini pengangkutan produk dari Limbah B3 berupa timah batangan keberbagai produk turunan seperti batu apung jala ikan dilakukan pada tengah malam. Maka kali ini Hen melancarkan aksinya disore hari, Kamis, (31/7/2025).


Dari video rekaman kiriman warga kepada wartawan, terlihat Hen dkk mengawasi kegiatan pemuatan timah batu apung jala Ikan di Lapangan XL juga bekas Pabrik Lee Jl. Raya Medan Batang Kuis. Untuk kemudian dibawa dengan kontainer dikapalkan keberbagai kota tujuan seperti Jakarta dan Surabaya lewat Pelabuhan Belawan.


Pernah Dihadang Saat Memasuki Pelabuhan Belawan


Informasi yang dihimpun wartawan mengungkapkan beberapa bulan lalu, kontainer milik Hen ini pernah semalaman diamankan di Polres Belawan, sebelum dimuat kedalam kapal di Pelabuhan Belawan. Namun anehnya esok harinya, kontainer tersebut disebut telah raib dan sepertinya bebas dibongkar muat kedalam salahsatu kapal di Pelabuhan Belawan menuju Pelabuhan tujuan.


Sekjen GSRI BB Purba menilai jika leluasanya aksi mulus Hen memuat produk turunan dari Limbah B3 (Timah Baterei Bekas), dan dikapalkan lewat Pelabuhan Belawan karena diduga melibatkan oknum-oknum penegak hukum.

"Kondisi ini tentunya harus menjadi perhatian Kapoldasu Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. dan Dirkrimsus Kombes Rudi Rifani. Karena kegiatan ilegal yang dilakukan bukan hanya terkait dengan tindak pidana ekonomi semata, namun juga menyangkut dugaan pelanggaran pidana terhadap lingkungan", sebut Purba.


BB Purba juga menyatakan, jika dikaitkan dengan dokumen barang yang terindikasi dipalsukan saat melewati petugas pabean di Pelabuhan Belawan (Limbah B3 yang tidak jelas asal-usulnya, serta proses pemuatan dari sarana transportasi limbah). BB Purba menilai negara jelas ngalami kerugian

"Pemropsu sudah pasti kehilangan APBD dari ijin dan retribusi limbah. Dan dalam kasus ini (Hen dkk), harus menjadi prioritas bagi Kejatisu Harli Siregar untuk menertibkan kegiatan kegiatan yang merugikan keuangan negara dan lingkungan" , sebut BB Purba.


Hingga berita ini dimuat wartawan belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari Poldasu, dimana dugaan pidana lingkungan ini disebut-sebut tengah ditangani oleh Petrus dan Barus disalahsatu unit Tipikor Poldasu. Seluler Petrus 0812603804** yang dihub Kamis malam belum membalas wha wartawan. (fitri).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru