Medan, MPOL: Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Musa Rajekshah mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong.
Baca Juga:
Keputusan ini, kata Musa Rajekshah, menunjukkan Presiden Prabowo Subianto lebih mengutamakan kepentingan bangsa di atas segalanya.
Presiden Prabowo sebelumnya meminta persetujuan DPR untuk memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, serta abolisi bagi mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Keputusan itu diambil demi menjaga keutuhan bangsa dan mencegah perpecahan politik.
"Saya pribadi sangat mengapresiasi Pak Presiden Prabowo Subianto atas langkahnya, karena beliau melihat kepentingan bangsa di atas potensi perpecahan akibat sebuah kasus
hukum," kata Bang Ijeck yang juga Ketua DPD Partai Golkar Sumut, Jumat 1 Augustus 2025.
Musa Rajekshah yang akrab disapa Ijeck ini, juga menyampaikan apresiasinya kepada Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, yang dinilai cepat merespons permintaan Presiden.
"Saya juga mengapresiasi Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang serius memperhatikan kondisi
hukum di negara ini," pungkasnya.
Dikatakan Ijeck, keputusan Presiden Prabowo Subianto dan respons DPR merupakan langkah bijak untuk menjaga stabilitas politik nasional. "Dengan keputusan yang tepat, suasana negara ini bisa tetap stabil dan terhindar dari perpecahan," ujarnya.
Beliau menegaskan, Presiden telah mengikuti mekanisme pemberian amnesti dan abolisi sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yakni dengan mempertimbangkan persetujuan DPR.
"Semoga Allah memberikan kesehatan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR RI Bapak Sufmi Dasco Ahmad," ucapnya.
Untuk diketahui, Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara karena kasus korupsi impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, kemudian mengajukan banding, dan dengan abolisi, proses peradilan terhadapnya akan dihentikan.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti menyuap eks Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, terkait pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR untuk Harun Masiku. Pemberian amnesti membuat
hukuman yang dijatuhkan kepadanya otomatis ditiadakan. (kcu)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan