Simalungun, medanposonline.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumatera Utara memberikan
remisi Natal kepada 85 narapidana
Baca Juga:
Surat Keputusan (SK) Remisi Hari Natal Tahun 2023 diberikan langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Robinson Perangin-Angin kepada 85 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Gereja Oikumene Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar di Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Senin (25/12/2023).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Robinson Perangin-Angin mengatakan,
remisi natal diberikan kepada narapidana yang beragama kristen, yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani pemidanaan.
Adapun payung hukum pemberian
remisi tersebut yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor :PAS-2134.PK.05.04 Tahun 2023, ungkap Robinson Perangin Angin.
Kalapas Robinson Perangin Angin, didampingi Ka.KPLP Ucok Pangihutan Sinabang, serta Kasubsi Bimkemaswat Andri Rinaldi Sembiring, memberikan ucapan selamat Natal dan selamat atas
remisi yang diterima oleh narapidana.
Robinson mengingatkan, agar warga binaan tetap menjalankan tata tertib, serta menjaga perikehidupan yang baik di dalam Lapas. Hal tersebut agar proses pemidanaan dapat berjalan sesuai amanat undang-undang.
"Saya ucapkan selamat Natal kepada warga binaan yang beragama Kristen," ujar Kalapas Robinson Perangin Angin di tengah acara pemberian SK
remisi tersebut.
Lebih lanjut Robinson menerangkan, pemberian
remisi kepada WBP bukan diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, namun merupakan sebuah apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat. Kedepannya diharapkan aturan dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari," pungkasnya.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News