Medan, MPOL:
Poltak Silitonga yang merupakan penasehat hukum pelapor, Durbaya Purba mengatakan tidak sah
gelar perkara khusus pencurian buah sawit yang dilaksanakan di Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Polda Sumut, Jumat (1/8/2025) lalu.
Baca Juga:
Hal tersebut disampaikan
Poltak Silitonga, Sabtu (2/8/2025) terkait rasa kecewanya karena
gelar perkara khusus tetap dilakukan meski ada permintaannya secara tertulis agar pelaksanaanya ditunda.
"Tidak sah! Terkesan dipaksakan tanpa kehadiran pelapor. Padahal pelapor sudah mengirim surat minta jadwal ulang karena ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggal namun tidak digubris Bagwassidik," ujar Poltak
Disebutnya, pihaknya meminta
gelar perkara khusus karena Polres Padang Lawas (Palas) ada indikasi menghentikan (SP3) laporan pencurian buah sawit kliennya, Durbaya Purba.
"Saya merasa geram dan jengkel atas tindakan oknum-oknum penegak hukum di Polres Palas dan Bagwassidik Polda Sumut. Pasalnya laporan pencurian buah sawit milik mertua Durbaya Purba yakni Lasma Siregar dengan terlapor AL sampai saat ini tidak ditangani dengan serius, baik dan benar. Ada indikasi Polres Palas menghentikan laporan tersebut meski sampai saat ini belum ada pemberitahuan resmi SP3 secara tertulis," ucapnya.
Poltak menyebut, kasus pencurian yang berulang dan sudah dilaporkan oleh Durbaya Purba dengan terlapor AL dkk di kebun sawit milik mertuanya, Lasma Siregar terkesan diarahkan penyidik untuk SP3 dengan alasan yang dibuat-buat padahal saksi-saksi yang melihat pencurian sudah lengkap, alas hak kebun sawit Lasma Siregar lengkap video dokumentasi pencurian. Semua sudah diserahkan kepada penyidik.
"Pencurian itu mulai terjadi pada tanggal 26 April 2025 sampai beberapa kali telah dilapor dengan Nomor LP /B115/IV/2025/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 26 April 2025. Meskipun sudah beberapa kali dilaporkan ke Polres Palas dan sudah cek TKP oleh Kasat Reskrim dan penyidik namun tidak ditangani dengan profesional dan serius," kesalnya.
Lanjutnya, yang paling lucu dan mengherankan saat Kasat Reskrim Polres Palas bersama anggotanya di dampingi Pelapor cek TKP, didapati Terlapor sedang mencuri buah sawit namun dibiarkan oknum Polisi tersebut.
"Pencuri itu malah melenggang terus melakukan pencurian dan tanpa ada rasa takut," jelasnya.
Poltak mengatakan semua yang hadir pada saat cek TKP menjadi heran atas perilaku Kasat Reskrim dan anggotanya.
Atas kecurigaan tersebut,
Poltak Silitonga meminta supaya perkara dibawa dan ditangani ke Polda Sumut.
"Supaya netral dan profesional, kami bersurat ke Polda Sumut meminta gelar perkara Khusus, dengan membuat surat permintaan
gelar perkara khusus tanggal 25 Juni 2025 ke Bagwassidik, akan tetapi Permintaan gelar Perkara Khusus Tersebut tidak disetujui oleh Bagwasidik. Hal itu diketahui karena langsung mendatangi Bagwassidik dan menemui pengawas wilayah Polres Palas, Kompol Teddy," imbuhnya.
Disebutnya, saat tanggal 25 Juni 2025 itu, Kompol Teddy menjawab bahwa arahan pimpinan tidak ada
gelar perkara khusus yang ada hanya asistensi.
"Kami sudah memohon bahkan membawa pelapor dan saksi supaya bisa menjelaskan persoalan yang sebenarnya dan kejahatan yang dilakukan pencuri itu terhadap pelapor yang menjadi korban intimidasi dengan menjarah sawit miliknya, namun permintaan tersebut tidak di gubris oleh Kompol Teddy," katanya sambil menyebut akhirnya pelapor dan saksi- saksi yang datang ke Polda Sumut harus pulang dengan kecewa walaupun sudah menempuh perjalannan hampir 10 jam perjalanan dari Palas.
Atas kejadian tersebut, tanggal 14 Juli 2025
Poltak Silitonga meminta perlindungan hukum ke Mabes Polri dengan meminta
gelar perkara khusus dilakukan di Mabes Polri.
"Kami sangat berterimakasih kepada Kapolri melalui Karowassidik Mabes Polri, dan Personil Karowasidik yang langsung merespon dan menerima Laporan kami, masyarakat kecil, orang dari kampung yang jauh di ufuk Selatan Sumatera Utara," tandasnya.
Penyidik Mabes Polri langsung merespon dan berkoordinasi menghubungi Kabag Wassidik Polda Sumut mempertanyakan laporan dari Durbaya Purba.
"Selang beberapa hari setelah Durbaya Purba membuat laporan di Mabes Polri, tiba-tiba ada undangan
gelar perkara khusus dari Polres Padang Lawas yang akan diadakan tanggal 1 Agustus 2025. Atas undangan tersebut. Kita heran, sebelumnya minta
gelar perkara khusus kepada Bagwassidik Polda Sumut tidak diizinkan, tetapi setelah kita lapor ke Mabes Polri ada undangan
gelar perkara khusus," ucap Poltak penuh tanya.
Saat Poltak mempertanyakan apa maksudnya, penyidik tidak bisa menjelaskan secara baik.
"Karena undangan tersebut tiba-tiba sementara sudah ada agenda saya di KalimantanTengah dan Tapanuli Utara, kita memohon penjadwalan ulang
gelar perkara khusus ditunda dua minggu ke depan dengan surat resmi dan diterima di Polres Palas dan Polda Sumut pada tanggal 31 Juli 2025," jelas Poltak.
Namun, surat permohonan pengunduran
gelar perkara khusus yang diminta Poltak tidak dijawab oleh Bagwassidik dan Kapolres Palas.
"Tanpa sepengetahuan Pelapor, Kasat Reskrim Polres Palas dan Bagwasidik tetap melakukan
gelar perkara khusus, Jumat (1/8/2025) tanpa kehadiran pelapor, saksi-saksi pelapor penasehat hukum pelapor. Hanya dihadiri terlapor dan pengacara," sebutnya.
"Yang kami tahu bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya pada Pasal 77 hingga 83, serta pasal-pasal lain yang terkait, Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya-tindakan penyidik atau penuntut umum, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan. Sementara laporan kami masih dalam tingkat penyelidikan. Sungguh sangat miris seorang anggota Polri Berpangkat AKBP dan berpangkat Kompol kurang memahami undang-undang. Dan kami menduga kuat adanya persekongkolan antara terlapor dengan penyidik dan oknum penegak hukum lain untuk berusaha melepaskan terlapor Pencurian dan penjarahan dari pertanggung jawaban hukum," tegasnya
sembari mengatakan keberatan atas gelar perkara tersebut yang dipaksakan tanpa kehadiran pelapor dan saksi saksi pelapor dan keputusan yang diambil cacat hukum.
"Kami akan melaporkan tindakan-tindakan aparat penegak hukum penyidik yang tidak sesuai aturan hukum ke Mabes Polri. Kami memohon Kepada Bapak Kapolri dan bapak Kapolda Sumut mau bertindak tegas terhadap anggotanya, khususnya Polda Sumut yang telah mencoreng Institusi Polri di mata masyarakat," tandasnya.
Terpisah, Bagwassidik, Kompol Mulyadi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (2/8/2025) siang membantah telah dilaksanakannya
gelar perkara khusus pada Jumat (1/8/2025) lalu.
"Tidak ada dilakukan
gelar perkara khusus pada Jumat (1/8/2025) karena pelapor dan kuasa hukumnya tidak hadir. Kita hanya sifatnya mengakomidir terlapor yang sudah datang jauh-jauh dari Palas," ujarnya.
Kemudian saat ditanya apakah ada hasil pertemuan tersebut SP3 laporan Durbaya Purba seperti yang diberitakan di media-media, Mulyadi membantah.
"Itu hanya mengakomodir, tidak ada hasil pertemuan tersebut," tegasnya.
Selanjutnya, ketika ditanya mengapa surat permintaan pelapor tidak diindahkan untuk penjadwalan ulang pelaksanaan
gelar perkara khusus, Mulyadi beralasan suratnya sehari sebelum pelaksanaan.
"Suratnya kan sehari sebelum pelaksaanaan, Kamis (31/7/2025), sementara terlapor dan pihak Polres Palas sudah hadir sehari sebelum pelaksanaan gelar khusus," sebutnya.
Saat ditanya apakah akan ada penjadwalan ulang
gelar perkara khusus setelah batal pada Jumat (1/8/2025), Mulyadi menjawab bukan wewenangnya.
"Nanti itu dijawab pimpinan," jawabnya menutup pembicaraan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan saat ditanya terkait pernyataan Bagwassidik yang menyebut harus praperadilan untuk membuka kasus SP3 laporan Durbaya Purba mengatakan, "saya hanya mau katakan, untuk masalah praperadilan itu hanya untuk laporan yang sudah naik sidik bukan laporan yang masih lidik," pungkasnya.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan