Senin, 04 Agustus 2025

Viral Ada Sarang Narkoba di Siantar, Polisi Gerak Cepat Ringkus 2 Pengedar

Ardi Yanuar - Senin, 04 Agustus 2025 16:45 WIB
Viral Ada Sarang Narkoba di Siantar, Polisi Gerak Cepat Ringkus 2 Pengedar
Ist.
Tampang dua pengedar sabu yang diringkus polisi.
Pematangsiantar, MPOL - Satresnarkoba Polres Pematangsiantar menggerebek tempat yang disinyalir sebagai sarang narkoba di tiga lokasi di Kota Pematangsiantar. Penggerebekan ini juga dilakukan di salah satu lokasi setelah adanya informasi lewat video yang viral di media sosial.

Baca Juga:
Kasatresnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring mengatakan dari hasil penggerebekan pihaknya mengamankan tiga orang, di mana dua di antaranya merupakan pengedar sabu.

"Kita telah melaksanakan kegiatan gerebek sarang narkoba (GSN) di tiga lokasi pada Rabu 30 Juli 2025 sore pukul 15.30 WIB. Hasilnya, ada tiga yang diamankan, dua merupakan pengedar sabu," kata Irwanta Sembiring, Senin (4/8/2025).

Irwanta mengatakan, awalnya petugas melakukan penggerebekan di Kampung Bangsal,Jalan Lokomotif, Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara. Setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan adanya barang bukti narkoba, namun di lokasi temukan lima pria. Saat dilakukan tes urine, satu di antaranya berinisial RIS (23) positif narkoba.

Selanjutnya petugas bergeser dengan menyisir lokasi yang juga disinyalir sebagai sarang narkoba di eks Terminal Sukadame, Jalan Persatuan, Kelurahan Suka Dame. Lagi-lagi petugas tidak menemukan peredaran ataupun aktivitas narkoba.


Barang bukti yang diamankan.

Tak berhenti sampai di situ, petugas menggerebek Jalan Patuan Anggi, Gang Cumi-cumi, Kelurahan Pardomuan. Kali ini, petugas berhasil meringkus dua pria yang merupakan pengedar sabu. Keduanya yakni Dedi Azwar Batubara (38) dan Ahmad Kasim (47).

"Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 54 paket narkotika jenis sabu bruto 30,68 gram, dengan rincian satu paket plastik klip besar sabu bruto 9,18 gram, satu paket plastik klip sedang sabu bruto 5,85 gram, 51 paket plastik klip sabu bruto 14,35 gram dan satu paket plastik klip sabu bruto 1,30 gram di dalam amplop putih yang ditemukan dalam kamar," ungkapnya.

Eks Kanit III Satresnarkoba Polrestabes Medan itu menambahkan selain mengamankan sabu, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 12.950.000, tiga unit hp, sebuah timbangan digital,satu bungkus plastik putih berisikan klip kosong,sebuah sendok terbuat dari pipet dan satu kardus air mineral.

"Penindakan yang kita lakukan di Gang Cumi-cumi menindaklanjuti adanya video viral di media sosial bahwa di lokasi adanya peredaran sabu. Untuk kedua tersangka sebagai pengedar sudah kita tahan, sementara seorang lagi positif narkoba kita serahkan ke BNNK Pematangsiantar untuk direhab," pungkasnya. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tiga Lokasi Sarang Narkoba Digrebek, 2 Pengedar Sabu Gang Cumi di P.Siantar Diamankan
Kapolda Sumut Mutasi Sejumlah Perwira, Kapolsek Medan Tembung Diganti, AKP Marvel Jadi Wakasat Narkoba
Bungkam Dikonfirmasi Soal Dugaan Tangkap Lepas, Kasatnarkoba Harus Paham UU Pers, Propam Didesak Selidiki
2 Pria di Medan Ditangkap Kasus Narkoba, Dibebaskan Diduga Setelah Bayar Puluhan Juta
Klarifikasi Polrestabes Medan Soal Bandar Sabu Diduga Diperas Agar Direhab
Propam Diminta Bongkar Dugaan Pemerasan-Hilangnya Uang Bandar Sabu di Medan: Transparan, Jangan Ada Intervensi
komentar
beritaTerbaru