Selasa, 05 Agustus 2025

Dirilis Tiga Ditangkap Empat, Polda Sumut Diduga Kondisikan Satu Pelaku Jaringan Narkoba Thailand

Josmarlin Tambunan - Senin, 04 Agustus 2025 22:12 WIB
Dirilis Tiga Ditangkap Empat, Polda Sumut Diduga Kondisikan Satu Pelaku Jaringan Narkoba Thailand
Medan, MPOL: Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap jaringan narkoba asal Thailand setelah melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah yang berlokasi di Jalan Sekolah, Gang Padang, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.

Baca Juga:
Dari pengungkapan itu empat orang tersangka bersama barang bukti sabu seberat 26 kg, pil ekstasi berbagai merek sebayak 39.650 butir dan 34 bungkus narkoba jenis Happy Water, 2.400 gram ketamin dalam berbagai kemasan dan 150 cartridge vape liquid mengandung narkoba dapat diamankan.

Keempat orang yang diamankan itu berinisial RR, IS, FM dan FA. Mereka pun telah ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan terhadap jaringan narkoba asal Thailand tersebut.

Namun dari informasi yang beredar Polda Sumut hanya merilis foto tiga orang pelaku jaringan narkoba Thailand berinisial RR, IS, FM. Sementara terhadap pelaku FA fotonya telah dihilangkan diduga penyidik Dit Narkoba Polda Sumut telah melakukan pengkondisian dalam perkara narkoba internasional tersebut.

Dari data yang didapat adapun peran para pelaku diantara RR pemilik rumah sekaligus pemilik barang bukti narkoba, IS penjual dan pengedar narkoba bersama, FM kurir serta penjaga rumah dan FA pembeli serta pengguna narkoba yang pernah membeli ketamin dari pelaku RR.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Ditresnarkoba Poldasu soal dugaan penghilangan nama FA dalam jaringan narkoba Thailand tersebut. dirnarkoba Kombes Jean Calvijn Simanjuntak yang dikonfirmasi wartawan tidak memberi jawaban.

Sebelumnya, Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin (28/7) lalu menindaklanjuti laporan dari masyarakat adanya salah satu rumah yang dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba. Sebanyak empat orang berhasil diamankan.

Ia menerangkan, awalnya personel terlebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial RR (30), warga asal Aceh, yang berada di depan rumah. Dari tangannya ditemukan 20 butir pil ekstasi logo Transformer dan dua Cartridge Vape.

Berdasarkan hasil interogasi pelaku RR mengakui narkotika dalam jumlah besar disimpan di dalam rumah tersebut. Dari keterangan itu personel kemudian masuk ke rumah dan mengamankan tiga orang lainnya, yaitu IS, FM dan FA dengan menyita puluhan kilo narkoba.

"Pelaku RR mengakui seluruh barang bukti narkotika itu didapat dari seorang pria berinisial J (dalam penyelidikan) untuk disimpan dan nantinya diserahkan kembali. Ia juga mengakui menerima bayaran sebesar Rp450 juta atas keterlibatannya dalam jaringan tersebut,"ujar Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Sabtu (2/8) kemarin.

"Terhadap seluruh pelaku dan barang bukti narkoba telah dibawa ke Mapolda Sumatera Utara untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana," pungkasnya.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Gerebek Rumah Pengedar Narkoba Jaringan Thailand, 26 Kg Sabu dan Vape Liquid Mengandung Narkotik Diamankan
Terbukti Lokasi Peredaran Narkoba, Studi 21 Siantar, D'Red&KTV dan Dragon KTV  Direkomendasikan Tutup
Polres Asahan Ungkap Jaringan Narkoba Antar Propinsi, Musnahkan 31,5 Kg Sabu
Bea Cukai Medan Gagalkan Selundupan Satwa danTumbuhan Asal Thailand Senilai Rp3,81 Miliar
Tim Tebas Jatanras Poldasu Ungkap Motif Penculikan Pemborong Terkait Jaringan Narkoba Libatkan Ormas
Dirnarkoba Poldasu Sebut Ada Oknum Aparat Beking Loket Penjualan Narkoba Milik Ilul di Bagan Deli
komentar
beritaTerbaru