Selasa, 05 Agustus 2025

Propam Poldasu Diduga Tutupi Hasil Pemeriksaan Kanit Tipikor Polres Siantar

Josmarlin Tambunan - Selasa, 05 Agustus 2025 15:24 WIB
Propam Poldasu Diduga Tutupi Hasil Pemeriksaan Kanit Tipikor Polres Siantar
Medan, MPOL: Penyidik Bid Propam Polda Sumut menutupi pemeriksaan terhadap Kanit Tipikor Polres Siantar Iptu Lizar Hamdani diduga memeras pejabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:
Pasalnya, hasil pemeriksaan terhadap Iptu Lizar Hamdani sampai sekarang ini belum diketahui. Padahal sebelumnya penyidik Propam Polda Sumut telah memeriksa Iptu Lizar Hamdani.

"Masih didalami dugaan pemerasan oleh penyidik Propam Polda Sumut," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, Selasa (5/8).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut juga belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut untuk hasil pemeriksan terhadap Kanit Tipikor Polres Siantar tersebut.

"Tuduhannya bahwa anggota Polri itu memeras Kadis Perhubungan Siantar sebesar Rp200 juta," terang Kombes Pol Ferry Walintukan.

Untuk diketahui, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Siantar, Julham Situmorang, membuat pernyataan melalui akun media sosialnya menuding polisi telah meminta uang sebesar Rp200 juta terkait laporan pengaduan masyarakat (dumas) retribusi parkir Rumah Sakit Vita Insani Kota Siantar.

Dalam unggahannya, tudingan tersebut ditujukan kepada Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani, dan anak buahnya. Julham beralasan ia dijadikan tersangka karena tidak mampu membayar uang ratusan juta itu.

Menurutnya, retribusi parkir yang dipermasalahkan sebenarnya telah disetor resmi ke kas daerah untuk periode Mei, Juni, dan Juli 2024. Bahkan, bukti setoran telah diketahui oleh Sekretaris Daerah, Inspektorat, serta sejumlah pejabat Dishub.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ribut Soal Roy Suryo Menjalar ke Medan, Petinggi PSI Lapor Polda Sumut
Diduga Polda Sumut Lakukan Gelar Perkara Khusus Sepihak, Poltak Silitonga: Tidak Sah!
Ancam Jual Organ Tubuh Jika Tebusan Rp50 Juta Tak Diberikan, Tim Gabungan Tangkap Tiga Wanita Penculik Anak di Marelan
Ditengarai Tempat Hiburan Malam Peredaran Narkoba, New Blue Star Langkat Disegel Poldasu
Polda Sumut Bantah Kriminalisasi Penangkapan Narkoba dan Tempuh Jalur Hukum
Ditres Narkoba Polda Sumut Gelar Prarekonstruksi Kasus Peredaran Ekstasi di THM Tresya Hotel Tanjungbalai
komentar
beritaTerbaru