Selasa, 05 Agustus 2025

Plt Kadis Pendidikan Labuhanbatu Selaku Termohon Mangkir

Redaksi - Selasa, 05 Agustus 2025 18:48 WIB
Plt Kadis Pendidikan Labuhanbatu Selaku Termohon Mangkir
Kantor KIP Sumut Jl.Alfalah No. 22 Medan (dok)
Medan, MPOL - Sidang Pemeriksaan Awal yang digelar Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Utara dengan nomor register : 50/KIP-SU/S/VII/2025 , Selasa 5 /8/2025 di ruang sidang kantor KIP sumut, selaku termohon Plt Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan, SH mangkir tanpa pemberitahuan.

Baca Juga:

Dalam penjelesannya, Panitera Pengganti Ayu Kusuma Ning Dewi menyampaikan surat undangan sidang telah disampaikan secara patut kepada termohon , dan secara lisan informasi ini telah disampaikan juga kepada Sekretaris Dinas Pendidikan, namun hingga dimulai nya persidangan hari inii termohon tidak hadir tanpa pemberitahuan atau keterangan.


Hal ini disampaikan pemohon Fadli Hsb dalam kapasitasnya sebagai jurnalis dan orang tua peserta didik kepada sejumlah wartawan via telepon seluler, Selasa 5/8/2025 siang, walaupun termohon tidak hadir lanjutnya, persidangan yang dipimpin Majelis Komisioner 1. M. Safii Sitorus, SH, M.I.Kom, 2 Dedy Ardiansyah, S Sos, 3.Dr.Cut Alma Nuraflah tetap dilanjutkan.


Dengan agenda sidang pemeriksaan awal, masing-masing Majelis Komisioner mempertanyakan beberapa pertanyaan terkait legal standing dan substansi permohonan sengketa informasi publik, dimana disampaikan pemohon pengajuan sengketa informasi publik ini merupakan tindak lanjut dari permintaan informasi publik dan pernyataan keberatan atas pengabaian permintaan informasi publik yang diajukan pemohonnya terhadap termohon.


Dimana dalam permintaan informasi publik pemohon meminta data berupa 1.RAKS BOS Tahun 2025, 2.SPJ dana BOS tahap 1,2 tahun 2025 dan 3.Data Inventaris Sekolah berupa data mobiler, buku paket, alat peraga dan multi media, perlengkapan olahraga dan perlengkapan sekolah lain nya dari 60 an sekolah SD dan SMP Negeri yang tersebar di 9 Kecamatan se Labuhanbatu.


Namun hingga batas waktu yang diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, termohon tidak memberikan jawaban sebagaimana yang diminta, mengakhiri sidang Majelis Komisioner menjelaskan bahwa sengketa yang diajukan sudah memenuhi syarat untuk dilakukan persidangan, dan sidang di skor untuk dilanjut kan beberapa waktu kedepan dengan agenda pemeriksaan awal karena termohon tidak hadir.


Sementara itu Plt.Kadis Pendidikan Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan selaku termohon tidak memberikan jawaban saat di konfirmasi wartawan via wa atas ketidak hadiran nya dalam mengikuti sidang hari ini. (Tim)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru