Sabtu, 09 Agustus 2025

Oalah ! Lurah Hamdan Tak Hadir Musyawarah Soal Pembongkaran Pos AMPI

Iwan Suherman - Jumat, 08 Agustus 2025 21:22 WIB
Oalah ! Lurah Hamdan Tak Hadir  Musyawarah Soal Pembongkaran Pos AMPI
Ist
Musyawarah pembongkaran Pos AMPI di kantor Lurah Hamdan.
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Masyarakat Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun bersama pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Al Husna Dian Al-Mahri mendesak pembongkaran Pos AMPI di Jalan Teratai.

"Pos tersebut dijadikan tempat pembuatan dan meracik narkoba jenis pil ekstasi,"

Desakan itu mereka sampaikan saat musyawarah pembongkaran Pos AMPI di aula kantor Lurah Hamdan, Jalan Kantil, Jumat (8/8/25) sore.

Acara dihadiri tokoh masyarakat setempat, pengurus BKM, pihak mewakili kecamatan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, pengurus AMPI serta perwakilan Polda Sumut.

Namun Lurah Hamdan dan pihak yang mewakili pihak kelurahan tidak hadir.

Berdasarkan informasi warga, Lurah tidak hadir dengan alasan mendampingi Wali Kota Medan, pada salah satu kegiatan.

Sementara pada pertemuan itu, tokoh-tokoh masyarakat Kel. Hamdan menyampaikan dukungan atas pembongkaran Pos AMPI tersebut.

Awalnya, mereka (masyarakat) mengaku mendukung keberadaan pos tersebut yang dimanfaatkan untuk kebaikan, dan kreatifitas para pemuda-pemuda Hamdan.

"Namun yang terjadi justru sebaliknya, pos digunakan untuk hal-hal tak baik dan melanggar hukum. Oleh karena itu sebaiknya di rubuhkan saja," tandas H Nurmin SK, salah satu tokoh masyarakat dalam rapat tersebut.

Dukungan perubuhan pos juga disampaikan pengurus BKM Masjid Al Husna Dian Al-Mahri.

Sekretaris BKM, H Sua Betria Dhani mengatakan, pihaknya bersama masyarakat Jl. Teratai sepakat mendesak Pemko Medan dan Polda Sumut untuk membongkar pos tersebut.

Alasannya, pos tersebut sudah lama tidak berfungsi sesuai tujuan awal pendiriannya, justru menjadi tempat yang meresahkan warga.

Pos tersebut dijadikan tempat pembuatan obat terlarang, penyalahgunaan narkoba, tempat berkumpulnya geng motor, tempat minum minuman keras, serta aktifitas lainnya yang mengarah pada tindakan kriminal.

Pos itu, katanya, juga dijadikan tempat penyekapan dan kegiatan maksiat yang bertentangan dengan norma hukum, sosial dan nilai-nilai keagamaan masyarakat sekitar.

Tidak itu saja, Keberadaan pos juga sangat menganggu kenyamanan, keamanan dan ketertiban lingkungan serta menghambat upaya pembinaan umat dan generasi muda di lingkungan kami.

Karena itu, mereka bermohon kepada Dit Narkoba Polda Sumut dapat mengambil langkah tegas dan segera terhadap keberadaan posLurah Hamdan Tidak Hadir Musyawarah Pembongkaran Pos AMPI

MEDAN | Masyarakat Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun bersama pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Al Husna Dian Al-Mahri mendesak pembongkaran Pos AMPI di Jl. Teratai yang dijadikan tempat pembuatan pil ekstasi.

Desakan itu mereka sampaikan saat musyawarah pembongkaran Pos AMPI di aula kantor lurah Hamdan, Jl. Kantil, Jumat (8/8) sore, dihadiri tokoh masyarakat setempat, pengurus BKM, pihak mewakili kecamatan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, pengurus AMPI serta perwakilan Polda Sumut. Namun Lurah Hamdan dan pihak yang mewakili kelurahan tidak hadir.

Berdasarkan informasi warga, Lurah tidak hadir beralasan tengah mendampingi Wali Kota Medan untuk satu kegiatan.

Sementara pada pertemuan itu, tokoh-tokoh masyarakat Kel. Hamdan menyampaikan dukungan atas pembongkaran Pos AMPI itu. Sebelumnya, mereka mengaku mendukung keberadaan pos tersebut yang disebutkan dimanfaatkan untuk kebaikan, untuk kreatifitas pemuda-pemuda Hamdan. "Namun yang terjadi justru sebaliknya, pos digunakan untuk kemaksiatan, karena itu sebaiknya di rubuhkan saja," kata H Nurmin SK, salah satu.tokoh masyarakat dalam rapat tersebut.

Dukungan perubuhan pos juga disampaikan pengurus BKM Masjid Al Husna Dian Al-Mahri.

Sekretaris BKM, H Sua Betria Dhani mengatakan, pihaknya bersama masyarakat Jl. Teratai telah sepakat mendesak Pemko Medan dan Polda Sumut untuk membongkar pos tersebut.

Alasannya, pos tersebut sudah lama tidak berfungsi sesuai tujuan awal pendiriannya, justru menjadi tempat yang meresahkan warga. Pos tersebut dijadikan tempat pembuatan obat terlarang, penyalahgunaan narkoba, tempat berkumpulnya geng motor, tempat meminum minuman keras, serta aktifitas lainnya yang mengarah pada tindakan kriminal.

Pos itu, katanya, juga dijadikan tempat penyekapan dan kegiatan maksiat yang bertentangan dengan norma hukum, sosial dan nilai-nilai keagamaan masyarakat sekitar. Keberadaan pos juga sangat menganggu kenyamanan, keamanan dan ketertiban lingkungan serta menghambat upaya pembinaan umat dan generasi muda di lingkungan kami.

Karena itu, mereka bermohon kepada Dit Narkoba Polda Sumut dapat mengambil langkah tegas terhadap keberadaan pos tersebut demi menjaga ketertiban umum dan menyelamatkan generasi muda.

Menanggapi itu, Kasi Trantib Kecamatan Medan Maimun Dolly Hasibuan menyampaikan pihaknya akan meneruskan permohonan masyarakat dan pengurus BKM kepada camat, agar dapat ditindaklanjuti.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dokter Donal Anjar Simanjuntak Hadiri Undangan Konsolidasi Pilkada Partai Gerindra
ASPRINDO Kab Simalungun Bertekad Sukseskan Musyawarah Wilayah
Tak Hadir Sidang Prapid, PH Sebut Kejatisu Tak Taat Hukum
Pemkab Karo: Hentikan Penebangan Kayu di Siosar
komentar
beritaTerbaru