Padanglawas, MPOL - Penetapan lahan masyarakat menjadi kawasan hutan di Kecamatan
Huristak, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara mendapat penolakan keras. Masyarakat pun siap mempertahankan hak ulayat mereka dan mendesak lahan itu dikembalikan.
Baca Juga:
Informasi dihimpun, Rabu 13 Agustus 2025, kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Luat
Huristak menyatakan sikap menolak penyitaan lahan yang dilakukan pemerintah.
Koordinator Masyarakat Luat
Huristak, Tongku Khalik Hasibuan didampingi Maragunung Harahap, menyatakan ada empat poin penyataan sikap masyarakat Luat
Huristak.
Pertama, menolak tindakan penyitaan lahan masyarakat
Huristak oleh pemerintah. Kedua, menolak lahan masyarakat
Huristak dinyatakan menjadi kawasan hutan.
Ketiga, menolak kehadiran
PT Agrinas Palma Nusantara di wilayah
Huristak dan terakhir mendesak pemerintah mengembalikan lahan yang disita kepada masyarakat
Huristak seluas kurang lebih 14.000 hektar dan seluas kurang lebih 4.000 hektar.
"Penyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk kekecewaan masyarakat Luat
Huristak dari dampak pasca eksekusi oleh Kejagung RI pada Mei 2025 atas tanah ulayat Luat
Huristak," tegas Tongku Khalik Hasibuan.
Mewakili 2.540 Kepala Keluarga (KK) yang telah memiliki SKT sebagai anggota Plasma Luat
Huristak, mereka akan terus mempertahankan hak atas tanah masyarakat
Huristak yang diambilalih oleh pemerintah. Parahnya, pemerintah malah menunjuk
PT Agrinas Palma Nusantara sebagai pengelola lahan tersebut.
"Kami atas nama Aliansi Masyarakat Luat
Huristak tetap tunduk pada ketentuan aturan hukum dan akan tetap berjuang menempuh, upaya hukum baik non-litigasi maupun Litigasi dengan menunjuk dan didampingi Tim Advokasi Aliansi Masyarakat Luat
Huristak," ungkap Tongku Khalik.
Di sisi lain, masyarakat Luat
Huristak juga menolak Koperasi Barumun Agro Nusantara yang dikabarkan telah ditunjuk oleh
PT Agrinas Palma Nusantara mengatasnamakan kepentingan masyarakat Luat
Huristak.
"Besar harapan kami kepada pemerintah agar pro rakyat demi kepentingan kesejahteraan masyarakat Luat
Huristak," teriak masyarakat.
Di tempat yang sama, Tim Advokasi Aliansi Masyarakat Luat
Huristak, Rheinhart Manurung, SH MH bersama rekannya Hengki
Silaen SH MH, Jansen Purba SH MH, Judika Atma Togi Manik SH MH dan Gorata Palti S.O Sinaga SH MH juga angkat bicara.
Rheinhart menyampaikan, sesuai data-data histori sejarah dan fakta di lapangan bahwa pemerintah keliru dalam penetapan kawasan hutan.
Menurut Rheinhart pemerintah tidak sempurna dalam menetapkan kawasan hutan tanpa melibatkan masyarakat dan tidak melihat fakta-fakta di lapangan sebagaimana amanat undang-undang.
"Apakah penunjukan, penataan dan pemetaan yang pada akhirnya penetapan kawasan hutan tanpa melihat fakta-fakta yang ada di lapangan sesuai histori sejarahnya," ujar Rheinhart.
Ditambahkan, berdasarkan Prepres Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan dengan menunjuk Satgas PKH bersama instansi lainnya.
"Inilah yang menjadi salah satu poin catatan penting, yang akan kita perjuangkan bersama masyarakat untuk hak-hak yang diperjuangkan seadil-adilnya," ucap Rheinhart.
Oleh karena itu, Tim Advokasi Masyarakat Luat
Huristak tergerak untuk memberikan bantuan dan mendampingi masyarakat untuk memperjuangkan hak -hak atas tanah yang disita oleh negara yang tidak memiliki unsur melanggar hukum.
Tim Advokasi Masyarakat Luat
Huristak juga akan menyurati Presiden RI Prabowo Subianto serta DPR RI.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani