Rabu, 13 Agustus 2025

Penghunjukan Plt Direktur Perumda Mual Natio Abaikan Permendagri dan Perda

Darwin Manalu - Rabu, 13 Agustus 2025 13:11 WIB
Penghunjukan Plt Direktur Perumda Mual Natio Abaikan Permendagri dan Perda
Ist
Kantor Perumda Mual Natio.
Taput, MPOL -Penghunjukan Kabag Ekon & SDA Setdakab Taput Tutur Simanjuntak sebagai pelaksana tugas (Plt) direktur pasca posisi direktur ditinggalkan oleh Lamtagon Manalu, jelas mengabaikan peraturan yang mengikat pengurusan sebuah Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (BUMDAM) yang diatur dalam Permendagri, hingga Perda Kabupaten Tapanuli Utara.

Baca Juga:
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Rindu Erwin Marpaung mengatakan, penghunjukan Tutur Simanjuntak bertentangan dengan surat Inspektorat Jenderal Kemendagri perihal penugasan pengurusan BUMDAM nomor 900.1.1/18816/SJ tertanggal 01 Februari 2025 dalam poin ketujuh yang menyatakan bahwa sekretaris atau sekretariat dewan pengawas bukan merupakan anggota dewan pengawas sehingga tidak dapat ditugaskan melakukan pengurusan BUMDAM.

"Pemahaman dangkal dari pejabat publik berdampak pada ketidakbijakan kebijakan," ungkap Rindu, Rabu (13/8).

Pengangkatan Tutur Simanjuntak sebagai Plt Direktur Perumda Mual Natio menurut Rindu abaikan aturan yang ada.

PP 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Permendagri 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi badan usaha milik daerah, dan Permendagri 23 tahun 2024 tentang Organ dan kepegawaian badan usaha milik daerah air minum dan Perda 04 tahun 2023 tentang perusahaan umum daerah Mual Natio Taput.

Selain itu, persoalan rangkap jabatan juga telah diatur dalam UU ASN dan perturan turunannya seperti PP tentang manajemen PNS yang tegas melarang rangkap jabatan struktural di instansi pemerintahan dengan jabatan di BUMD/BUMN.

Terkait hal ini, Pj Sekretaris Daerah Taput David Sipahutar didampingi Kabag Hukum Setdakab Taput, Marito Simanjuntak menyatakan, bahwa penghunjukan Tutur Simanjuntak sebagai Plt Direktur Perumda Mual Natio sudah sesuai dengan regulasi.

"Pengangkatan Kabag Ekon Tutur Simanjuntak sebagai Plt Direktur Perumda Mual Natio sudah sesuai dengan regulasi," sebut Marito tanpa menjelaskan regulasi yang dimaksud.

Dikatakan, penghunjukan Tutur Simanjuntak sebagai Plt Direktur adalah karena dirinya merupakan Kabag Perekonomian Setdakab Taput yang membidangi Perumda Mual Natio.

"Tidak ada aturan yang ditabrak atas pengangkatan Tutur Simanjuntak sebagai Plt Direktur Perumda Mual Natio," sebutnya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru