Lalu, pelapor melihat pintu belakang rumah tetangganya tersebut dalam keadaan terbuka. Merasa penasaran, pelapor kemudian mengecek ke dalam rumah dan mendapati sejumlah barang-barang sudah berantakan. Selain itu, pintu dalam rumah korban juga sudah rusak.
Baca Juga:
Setelah itu, pelapor menelepon korban sekaligus memberitahukan bahwa rumah korban sudah dibobol maling. Selanjutnya, atas arahan korban, pelapor membuat laporan ke Polsek Medan Tuntungan.

Empat penadah yang turut ditangkap.
Polisi yang menerima laporan korban langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Awalnya, seorang pelaku Andi Saputra alias Aseng lebih dulu ditangkap. Saat diinterogasi pelaku mengakui telah mem
bobol rumah korban bersama dengan pelaku Sumilno Sudirman, Junanda dan Ebit Nego.
"Berdasarkan keterangan pelaku, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya," kata Syawal Sitepu, Rabu (13/8/2025) malam.
Dari keterangan keempat pelaku, sambung Syawal, barang-barang milik korban telah dijual melalui marketplace. Sementara satu unit tv merk LG dijual pelaku Andi Saputra bersama K kepada seseorang berinisial E seharga Rp 350.000 di Jalan Coklat. Tak lama kemudian E dan K pun ditangkap.
Tak berhenti sampai di situ, petugas kembali mengamankan dua
penadah lagi yakni, AS dan S.
"Seluruh pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Untuk barang bukti yang kita amankan di antaranya empat unit hp, sebuah kunci L dan sebuah pisau," pungkasnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News