Jumat, 15 Agustus 2025

Tidak Memenuhi Syarat Sebaga Plt Direktur Perumda Mual Natio, Tutur Akui Telah Terima Gaji

Darwin Manalu - Jumat, 15 Agustus 2025 09:15 WIB
Tidak Memenuhi Syarat Sebaga Plt Direktur Perumda Mual Natio, Tutur Akui Telah Terima Gaji
Ist
TAPUT, MPOL -Tabrak Permendagri 37 Tahun 2018, Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, Perda 04 Tahun 2023 dan PP 54 Tahun Tahun 2017, penghunjukan Tutur Simanjuntak sebagai Plt Direktur Perumda Mual Natio tidak memenuhi syarat.

Baca Juga:
Kabag Perekonomian Setdakab Taput itu juga telah kangkangi Peraturan KPM Nomor 01Tahun 2023 Pasal 17 ayat 1 yang berbunyi, penghasilan direktur terdiri dari gaji pokok dan tunjangan, dan ayat (2) gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarnya paling banyak 2,5 ( dua setengah) kali penghasilan pegawai tertinggi setelah menerima gaji pertama.

Juga telah melampaui PP 11 Tahun 2017 Pasal (53) yang menjelaskan, pejabat administrasi dilarang rangkap jabatan dengan JF.

Tutur Simanjuntak ternyata langsung menerima gaji senilai Rp.22.272.500 ditambah sejumlah besaran penerimaan lainnya, setelah dua minggu menduduki rangkap jabatan.

"Benar, nilai gaji yang diterima selaku Plt Direktur adalah sebesar Rp.22.272.500 pada 23 Juli 2025 lalu, ' ungkap Marice Sinaga selaku Sekretaris Perumda Mual Natio didampingi Bendahara Melda Manalu, Kamis (14/8).

Katanya, nilai gaji tersebut merupakan besaran gaji yang diatur dalam Peraturan kPM Nomor 01 Tahun 2023 yang tertuang pada SK pengangkatan sebagai Plt Perumda Mual Natio.

Gaji pertama Tutur diterima tepat setelah 2 minggu dirinya dihunjuk sebagai Plt Direktur Perumda pada 9 Juli 2025 lalu atau 1 minggu setelah serah terima jabatan 14 Juli 2025.

Besaran gaji yang diterima belum termasuk pembiayaan lain untuk perjalanan dinas yang dilakukan oleh pelaksana direktur.

Sebelumnya, Tutur Simanjuntak yang dikonfirmasi awak media menolak tudingan rangkap jabatan yang dilakoni dirinya, dan mengaku telah menerima gaji sesuai regulasi yang diatur.

"Saya tidak merangkap jabatan, kecuali saya defenitif. Ini kan saya hanya pelaksana tugas untuk mempercepat Uji Kompetensi Kalayakan (UKK). Dan ini kan perusahaan swasta walaupun berada di bawah kewenangan pemerintah. Ya, saya sudah terimah gaji," sebutnya.

Terpisah, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas HKBP Nommensen Pematang Siantar, Rindu Erwin Marpaung mengatakan, pemahaman dangkal dari pejabat publik akan sangat berdampak pada ketidakbijakan kebijakan.

Sejak awal, kata Rindu, penghunjukan Tutur sebagai Plt Direktur Perumda sudah bertentangan dengan PP 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Permendagri 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi badan usaha milik daerah, dan Permendagri 23 tahun 2024 tentang Organ dan kepegawaian badan usaha milik daerah air minum dan Perda 04 tahun 2023 tentang perusahaan umum daerah Mual Natio Taput.

Selain itu, persoalan rangkap jabatan juga telah diatur dalam UU ASN dan PP 11 Tahun 2017 Pasal (53) yang melarang rangkap jabatan struktural di instansi pemerintahan dengan jabatan di BUMD/BUMN.

"Jika dari awal sudah melanggar regulasi maka selanjutnya yang terjadi tetap saja merupakan pelanggaran, dan seluruh nilai dan pembiayaan yang timbul atas hal itu adalah tidak sah dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara," ujar Rindu.

Bahkan, istilah direksi sebagaimana ketentuan pemberian gaji yang diterapkan merupakan diksi yang tidak bisa disamakan dengan seseorang yang diamanahkan sebagai pelaksana yang notabene tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai pelaksana tugas.

"Sesuai regulasi, Tutur Simanjuntak tidak berhak menerima gaji. Dan jika sudah terlanjur menerima gaji, itu harus dikembalikan," tegasnya

Rindu juga meminta agar APH memberikan atensi atas persoalan dan mengusutnya secara tuntas.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru