Selasa, 19 Agustus 2025

Lawpota Cafe Sarang Narkoba: Pengedar dan Pecandu Diboyong ke Polrestabes Medan

Iwan Suherman - Senin, 18 Agustus 2025 22:18 WIB
Lawpota Cafe Sarang Narkoba: Pengedar dan Pecandu Diboyong ke Polrestabes Medan
Iwan
Pengunjung dites urine.
Deli Serdang, MPOL - Lawpota Cafe Jalan Pantai Tak Gendong Kelurahan Lau Bekeri, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang diduga sarang narkoba.

Baca Juga:
Buktinya, seorang pengedar dan sembilan pemakai (pecandu) narkoba diamankan dan diangkut saat Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan razia tempat hiburan malam (THM) tersebut pada Minggu (17/8/25) dini hari.

Dalam razia tersebut petugas melakukan tes urine terhadap para pengunjung.

Hasil razia, seorang pengedar narkoba jenis pil ekstasi berinisial Ap (20) ditangkap.

Selain itu, petugas juga mengamankan 9 pengunjung yang positif menggunakan narkoba.

Mereka masing-masing berinisial AWK (26), DS (41), Ku (52), HN (62), SDS (19), LKZ (35), DG (23), JYP (21) dan CCE (40).

Dua penjual tiket dan kasir yang negatif menggunakan narkoba yakni berinisial TJS (45) dan JRD (19).

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Senin (18/8/25) menerangkan razia tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba (P4GN) di wilayah hukum Polrestabes Medan.

"Razia ini dilakukan karena adanya dugaan keterlibatan manajemen Lawpota Cafe dalam peredaran narkoba tersebut, dimana waitress berperan aktif menawarkan dan menjual narkoba. Waitrees ini mendapatkan narkoba dari pemasok yang masih kita dalami dan kita kejar. Tim dari Satres Narkoba, Sat Samapta, Si Dokkes dan Si Propam Polrestabes Medan langsung bergerak ke lokasi," ujarnya.

Lanjut Thommy, salah seorang petugas masuk lokasi dan melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli 3 butir pil ekstasi kepada Ap.

Saat akan menyerahkan narkoba itu, tersangka langsung diringkus.

"Saya bersama anggota menuju ke lokasi dengan menumpangi truk langsung meringsek masuk ke dalam Lawpota Cafe. Selanjutnya kita melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap suruh pengunjung. Hasilnya 9 pengunjung positif mengandung narkotika," ungkapnya.

Masih kata Kasat, tim kemudian memasang Police Line di Lawpota Cafe.

Selanjutnya petugas memboyong seorang pengedar narkoba, 9 pengguna dan 2 pekerja di lokasi berikut barang bukti 4 butir pil ekstasi guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah kita cek, ternyata cafe ini tidak memiliki izin. Kita nanti akan berkoordinasi dengan Pemkab Deliserdang untuk melakukan perubuhan cafe tersebut," cetus AKBP Thommy Aruan.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ketua Presidium ICMI Muda Apresiasi Capaian Pemerintah, Tetapi Lemah Dalam Penanganan Narkoba
Ketua DPRD Sumut Dukung Tindak Tegas Bagi Penyalahguna Narkoba
Pangdam I/BB Tinjau Eksekusi Pembongkaran Diskotik Ilegal Marcopolo di Deli Serdang
Pastikan Aparatur Bersih dari Narkoba, BPSDM Sumut Dadakan Tes Urine Peserta Latsar CPNS
Gubsu- Kajatisu dan 3 Jenderal Turun, Jahtanras Poldasu Dukung Penuh Perubuhan Bangunan THM Marcopolo dan New Blue Star
Sarang Narkoba, Bobby Buldozer Diskotik Marcopolo dan Blue Star
komentar
beritaTerbaru