Deli Serdang, MPOL -
Lawpota Cafe Jalan Pantai Tak Gendong Kelurahan Lau Bekeri, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang diduga sarang narkoba.
Baca Juga:
Buktinya, seorang pengedar dan sembilan pemakai (pecandu) narkoba diamankan dan diangkut saat Satres
Narkoba Polrestabes Medan melakukan razia tempat hiburan malam (THM) tersebut pada Minggu (17/8/25) dini hari.
Dalam razia tersebut petugas melakukan tes urine terhadap para pengunjung.
Hasil razia, seorang pengedar narkoba jenis pil ekstasi berinisial Ap (20) ditangkap.
Selain itu, petugas juga mengamankan 9 pengunjung yang positif menggunakan narkoba.
Mereka masing-masing berinisial AWK (26), DS (41), Ku (52), HN (62), SDS (19), LKZ (35), DG (23), JYP (21) dan CCE (40).
Dua penjual tiket dan kasir yang negatif menggunakan narkoba yakni berinisial TJS (45) dan JRD (19).
Kasatres
Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Senin (18/8/25) menerangkan razia tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba (P4GN) di wilayah hukum Polrestabes Medan.
"Razia ini dilakukan karena adanya dugaan keterlibatan manajemen
Lawpota Cafe dalam peredaran narkoba tersebut, dimana waitress berperan aktif menawarkan dan menjual narkoba. Waitrees ini mendapatkan narkoba dari pemasok yang masih kita dalami dan kita kejar. Tim dari Satres
Narkoba, Sat Samapta, Si Dokkes dan Si Propam Polrestabes Medan langsung bergerak ke lokasi," ujarnya.
Lanjut Thommy, salah seorang petugas masuk lokasi dan melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli 3 butir pil ekstasi kepada Ap.
Saat akan menyerahkan narkoba itu, tersangka langsung diringkus.
"Saya bersama anggota menuju ke lokasi dengan menumpangi truk langsung meringsek masuk ke dalam
Lawpota Cafe. Selanjutnya kita melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap suruh pengunjung. Hasilnya 9 pengunjung positif mengandung narkotika," ungkapnya.
Masih kata Kasat, tim kemudian memasang Police Line di
Lawpota Cafe.
Selanjutnya petugas memboyong seorang pengedar narkoba, 9 pengguna dan 2 pekerja di lokasi berikut barang bukti 4 butir pil ekstasi guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah kita cek, ternyata cafe ini tidak memiliki izin. Kita nanti akan berkoordinasi dengan Pemkab Deliserdang untuk melakukan perubuhan cafe tersebut," cetus AKBP Thommy Aruan.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News