Rabu, 20 Agustus 2025

Tingkatkan Universal Coverage Jamsostek, Rico Waas Dorong Perangkat Daerah Tindaklanjuti MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan

Rifki Warisan - Senin, 11 Agustus 2025 17:23 WIB
Tingkatkan Universal Coverage Jamsostek, Rico Waas Dorong Perangkat Daerah Tindaklanjuti MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan
Istimewai
Asisten Pem dan Kesra Pemko Medan, M. Sofyan, saat sosialisasi Nota Kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan bersama pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan, Senin (11/8/2025).
Medan, MPOL - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Sofyan, mendorong perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan segera menindaklanjuti Nota Kesepakatan antara Pemko Medan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Medan.

Baca Juga:
Hal ini disampaikannya dalam sosialisasi Nota Kesepakatan itu yang diikuti pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan, Senin (11/8/2025) di Habitat Coffee.

"Kita minta masing-masing perangkat daerah terkait segera menindaklanjuti Nota Kesepakatan itu dengan membuat Perjanjian Kerja Sama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Medan," ucap M. Sofyan dalam sosialisasi yang turut dihadiri Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Medan, Jefri Iswanto, itu.

Sofyan menyebutkan, ruang lingkup Nota Kesepakatan yang ditandatangani Wali Kota Medan, Rico Waas, dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, Jefri Iswanto, mencakup penyusunan regulasi, peningkatan, dan perluasan kepesertaan/keanggotaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pemberi kerja penyelenggara negara, pemberi kerja selain penyelenggara negara, serta setiap orang selain pemberi kerja yang bekerja dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selain itu, ruang lingkup Nota Kesepakatan tersebut meliputi perluasan kepesertaan/keanggotaan program jaminan sosial tenaga kerja, persyaratan kepesertaan/keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dalam pelayanan publik tertentu, serta peningkatan kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk memenuhi kewajiban kepesertaan/keanggotaan jaminan sosial melalui sosialisasi bersama perangkat daerah.

"Dalam Perjanjian Kerja Sama itu nantinya termuat hal-hal yang akan dilakukan, aksi yang akan dilakukan dalam memberikan pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat Kota Medan, terutama kepada pekerja rentan," ucapnya.

Data yang diperoleh menyebutkan, ada 16 perangkat daerah yang terkait dalam Nota Kesepakatan itu, yakni Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi, Bagian Tata Pemerintahan, PUD Pasar, serta PUD Rumah Potong Hewan.

"Masing-masing perangkat daerah yang 16 ini kan punya stakeholder. Inilah yang akan di-cover," ujarnya seraya mengatakan, Perjanjian Kerja Sama jaminan sosial ketenagakerjaan ini akan memberikan manfaat bagi pekerja. **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wakil Wali Kota Binjai Terima Audiensi BPJS Ketenagakerjaan
Pemko Binjai Dan BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rapat Terkait Implementasi Sanksi TMP2T
Rapat Kerja Operasional Antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kota Binjai
BPJS Ketenagakerjaan Tebing Tinggi Serahkan Santunan dan Kartu Kepesertaan 129 Kader Posyandu
Kedua Kalinya, UINSU Rebut Tempat Kedua Paritrana Award 2024 BPJS Ketenagakerjaan Tk. Sumut
13.959 Pelayan Masyarakat Kota Medan Terharu dengan Perhatian Bobby Nasution
komentar
beritaTerbaru