Medan, MPOL - Petugas Unitreskrim Polsek Medan Tembung meringkus pemuda bertato yang merampas handphone warga saat sedang lari pagi. Bahkan, pelaku mengancam korban dengan senjata tajam (sajam) jenis parang panjang.
Baca Juga:
Pelaku yang ditangkap bernama M. Yasir Arafat (21) warga Jalan Beringin, Pasar VII, Gang Elang, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Beringin depan Gang Manggis, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Senin (11/8/2025) sekira pukul 04.30 WIB.
"Kita menerima laporan adanya perampokan hp disertai ancaman sajam oleh pelaku terhadap korban berinisial KRA. Laporan itu dibuat nenek korban, Nuriatun (58) ke Polsek Medan Tembung," kata Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan didampingi Kanitreskrim Iptu Parulian Sitanggang, Rabu (20/8/2025) sore.
Dalam laporannya, pelapor menjelaskan saat itu cucunya (korban) sedang lari pagi bersama temannya. Lalu, pelaku bersama temannya mengikuti korban.
Ketika di Jalan Beringin tepatnya di depan Gang Manggis, dari arah belakang pelaku langsung memiting leher dan membekap mulut korban. Setelah itu, korban dibawa masuk ke dalam gang, lalu Hp Oppo A51 milik korban dirampas pelaku. Teman korban yang melihat kejadian itu spontan lari dan berteriak meminta pertolongan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News