Minggu, 31 Agustus 2025

Polres Batu Bara Bersama Forkopimda Musnahkan 30 Kg Sabu, 22,4 Kg Ekstasi, dan 25,6 Kg Ganja

Marlan MS - Senin, 25 Agustus 2025 19:05 WIB
Polres Batu Bara Bersama Forkopimda Musnahkan 30 Kg Sabu, 22,4 Kg Ekstasi, dan 25,6 Kg Ganja
Ist
Pemusnahan narkotika jenis sabu dan daun ganja serta ekstasi dengan direbus serta dibakar setelah mendapat penguji barang bukti dari Laboratorium Forensik Poldasu.
Batu Bara, MPOL -Polres Batu Bara melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang April hingga Agustus 2025. Kegiatan ini digelar pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah hukum Polres Batu Bara, langsung dipimpin Kapolres Batu Bara AKBP Dolly Nelson HH.Nainggolan bersama Bupati Batu Bara Baharudin Siagian dan unsur Forkopimda, Kepala BNNK Batu Bara AKBP Arnis Syafi'i .

Baca Juga:
Pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 30 kg, ekstasi 22,4 kg, dan daun ganja 25,6 kg.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat kasus dengan enam orang tersangka yakni sebanyak 25,6 kg daun ganja disita dari tersangka SM, 32 tahun, warga Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara.

Kemudian 4 bungkus sabu seberat 1,925 kilogram disita dari tersangka B, 43 tahun, warga Desa Banyupelle Kecamatan Palenggaan Kabupaten Pamekasan Jawa Timur. Selanjutnya 1 bungkus sabu seberat 1.033 kilogram disita dari SA, 25 tahun, dan MAS, 29 tahun, keduanya warga Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara

Terakhir, 26 bungkus sabu seberat 26,95 kilogram dan 11 bungkus pil ekstasi seberat 22,4 kilogram disita dari GPS, 32 tahun, warga Kelurahan Kebon Kosong Kecamatan Kemayoran Kota Jakarta Pusat DKI Jakarta dan DS, 37 tahun, warga Kelurahan Utan Panjang Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat DKI Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Batu Bara menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk komitmen Polres Batu Bara untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba. Setiap pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas AKBP Doly Nelson.

Sebelum dimusnahkan, dengan disaksikan Forkopimda, dilakukan pengujian barang bukti sabu dan ekstasi oleh tim Laboratorium Forensik Polda Sumut.

Setelah pengujian, sabu dan ekstasi setelah diblender dimasukkan ke dalam panci berisi air panas yang dicampur dengan larutan pembersih lantai. Setelah direbus, larutan ini dimasukkan ke dalam lubang yang telah disiapkan dan kemudian dikubur. Sedangkan daun ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru