Minggu, 31 Agustus 2025

CV TH Tanjungbalai Diduga Belum Memiliki OSS Yang Terintegrasi

Anafisham Jambak - Kamis, 28 Agustus 2025 12:37 WIB
CV TH Tanjungbalai Diduga Belum Memiliki OSS Yang Terintegrasi
Ist
Trisya Hotel yang terletak di batu 7 Jalan Sudirman Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Tanjungbalai, MPOL -Sebuah lokasi yang terletak di Jalan Sudirman km 7 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai yaitu CV. TS sejak berdiri sejak tahun 2005 hingga sekarang ini diduga belum memiliki sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Sub mission) yang selanjutnya disebut sistem OSS.

Baca Juga:
OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

Diperoleh informasi bahwa CV. TS mengelola berbagai jenis usaha seperti hotel, restoran, karaoke, KTV serta lokalisasi hiburan malam sesuai dengan pernyataan yang ditandatangani oleh pemiliknya berinisial TS dengan 3 unit bangunan permanen berlantai 3 yang berdiri seluas lebih dari 4.900 meter.

Dalam hal ini CV. TS ada memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 648/554/K/2004 tertanggal 30 Desember 2004, namun sejak beroperasi CV. TS ini diduga belum memiliki sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau sistem OSS, yang dalam hal ini CV. TS juga diduga belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh OSS.

Saat ditanyakan permasalahan tersebut kepada Kadis Perizinan Kota Tanjungbalai Usni diruang kerjanya (27-8-2025) membenarkan bahwa CV. TS telah memiliki berbagai perizinan didalamnya, "kalau masalah OSS kemungkinan belum ada, kita cek dulu bang, sedangkan menyangkut masalah SLF tidak diperlukan lagi karena sudah memiliki IMB pada tahun 2004 yang penggunaan SLF ini berlaku pada tahun 2021", pungkas Usni.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru