Rabu, 22 Oktober 2025

Kejari Samosir Tetapkan PS Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Hariara Pohan

Herbin Sinaga - Selasa, 02 September 2025 21:43 WIB
Kejari Samosir Tetapkan PS Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Hariara Pohan
Ist
Tersangka PS diapit petugas Kejari Samosir.
Samosir, MPOL -Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir Karya Graham Hutagaol didampingi Kasi Pidsus Asor Olodaiv Siagian, dan Kasi Intel Richard N.P Simaremare melalui press release, Selasa, (2/9/2025), menyevut penetapan tersangka PS atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sub Bidang Pengerjaan Umum dan Tata Ruang di Desa Hariara Pohan Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2018 s/d 2021.

Baca Juga:
Penetapan tersangka PS berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Samosir No.Print-187/L.2.33.4/Fd.1/09/2025.Tanggal 02 September 2025.

Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Samosir meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Samosir untuk melakukan pemeriksaan Reguler Penggunaan Dana Desa dan Dana Alokasi Dana Desa pada Desa Se-Kecamatan Harian pada Desa Hariara Pohan T.A 2018 s/d 2021 dan telah mengeluarkan LHP terkait kerugian Daerah yang harus dipertanggungjawabkan oleh PS selaku mantan kepala Desa Hariara Pohan.

Telah dilakukan pemeriksaan serta perhitungan oleh tenaga Ahli Konstruksi Ronatal Sinaga, berdasarkan laporan Pemeriksaan,Penelitian,Pengujian, dan pengukuran pekerjaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018-2021di Desa Hariara Pohan Kecamatan Harian, Samosir,.Sumatera Utara. Nomor 001/LP.01/II/2025/VGS Tanggal 28 Februari 2025.

Perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Samosir berdasarkan laporan Hasil Audit Penghitungan kerugian keuangan negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Desa Hariara Pohan Kecamatan Harian T.A 2018 s/d 2021 oleh Inspektorat Kabupaten Samosir nomor :700.1.2.1/LHP/26.ITDA tanggal 29 Agustus 2025, jumlah kerugian keuangan negara Rp.776.290.261.02 (tujuh ratus tujuh puluh enam juta dua ratus sembilan puluh ribu dua ratus enam puluh satu rupiah).

Tersangka PS telah dilakukan penahanan (tingkat penyidikan) Selama 20 hari mulai tanggal 02 September 2025 s/d 21 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS ) Kelas III Pangururan.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo, Pasal 18 Ayat (1),(2),(3) Undang -Undang R.I No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang -Undang R.I No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang -Undang R.I No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kata Karya Graham Hutagaol.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru