Sabtu, 06 September 2025

Baru 2 Bulan Jualan Sabu, Jetman Hutahean Ditangkap Polrestabes Medan

Iwan Suherman - Rabu, 03 September 2025 19:56 WIB
Baru 2 Bulan Jualan Sabu, Jetman Hutahean Ditangkap Polrestabes Medan
Humas
Tersangka dan bb.

Medan,MPOL -

Baca Juga:
Baru 2 bulan menjual narkoba jenis sabu-sabu di Medan, pria bernama Jetman Hutahean (44) kini meringkuk di balik jeruji Polrestabes Medan.

Senin (25/8/25) siang kemarin, Jetman Hutahean warga Jalan Orde Baru Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat ditangkap polisi.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 10 paket sabu siap edar dengan berat 1,40 gram.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan menjelaskan kalau tersangka ditangkap di Jalan Pabrik Tenun, Medan Petisah saat hendak menunggu pasien atau pembeli narkoba.

Polisi yang mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba kemudian turun ke lokasi untuk melakukan pengintaian.

"Sesampainya di lokasi personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan lalu melihat keberadaan yang bersangkutan," ucap AKBP Thommy Aruan, Rabu (3/9/25).

Thommy menjelaskan anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang curiga terhadap Jetman, lalu melakukan penggeledahan.

Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu.

"Barang bukti yang diamankan berupa 10 (sepuluh) plastik klip yang berisikan
narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan berat bersih 1,40 gram dan satu 1 kotak rokok dan 1 timbangan elektrik," ujar Thommy.

Dari pemeriksaan pelaku Jetman mengaku kalau barang haram itu miliknya yang didapat dari seseorang bernama Alex.

"Atas penemuan barang bukti itu tersangka lalu kami boyong ke Polrestabes Medan," ucap Kasat.

AKBP Thommy menjelaskan kalau Jetman Hutahean mengaku baru 2 bulan lamanya menjual narkotika jenis sabu.

"Tersangka mengaku baru dua bulan menjual sabu di sekitar Jalan Pabrik Tenun," imbuhnya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Lagi Duduk-duduk di Pondok, 2 Pengedar Sabu Diciduk Polisi
Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu Simpang Selayang
Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu Rumah Kontrakan
Dua Pria Warga Simalungun Sindikat Pencurian Tiang Mitratel Ditangkap Polsek Indrapura
Ungkap Kasus Pembunuhan, Karangan Bunga 'Terima Kasih' Hiasi Polsek Medan Tembung
Polsek Medan Tembung Dikabarkan Tangkap Pelaku Pembunuhan, Jasad Korban Dibuang ke Semak-semak
komentar
beritaTerbaru