Medan Denai, MPOL -
Baca Juga:
Lagi, Satres Narkoba Polrestabes Medan mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan menciduk dua orang pengedar.
Kali ini, dua pria diciduk petugas Satres Narkoba Polrestabes lagi duduk-duduk di pondok Jalan Tangguk Bongkar Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.
Kedua tersangka masing-masing berinisial VS (39) warga Jalan Pukat Banting Kelurahan Bantan, KecamatanMedan Tembung dan ES (30) warga Jalan Elang Kelurahan Bantan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/9/25) menerangkan bahwa kedua tersangka ditangkap atas laporan masyarakat.
"Menurut laporan masyarakat bahwasanya di Jalan Tangguk Bongkar marak peredaran gelap narkotika. Menindaklanjuti laporan itu Tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi," katanya.
Sesampainya di lokasi petugas melihat 2 pria yang sedang duduk-duduk di satu pondok dan gerak-geriknya sangat mencurigakan.
"Salah seorang petugas yang menyamar langsung menghampiri salah seorang tersangka berinisial ES berpura-pura mau membeli sabu seharga Rp 70.000. ES menyampaikannya kepada VS dan dia mengambil satu plastik klip kosong dan mengisi/mengecak sabu dan menimbangnya dengan timbangan elektrik," ungkapnya.
Ditambahkan Thommy, saat VS akan menyerahkan barang haram itu, petugas langsung meringkus kedua tersangka dibantu petugas lainnya yang sebelumnya memantau tak jauh dari lokasi.
Dari tangan VS disita 1 palastik klip berisi sabu seberat 0,05 gram.
"Petugas kemudian menggeledah tubuh VS dan menemukan dompet kecil berisi 1 plastik klip berisi sabu seberat bersih 0,15 gram dan 10 plastik klip kecil kosong.
Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih.
Diungkapkan Thommy, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, VS mendapat sabu dari seseorang berinisial B untuk diedarkan.
Uang hasil penjualan narkoba disetor kepada B. Sementara ES sudah 2 bulan membantu VS untuk menjual sabu dan dia mendapat keuntungan diberi makan serta minum setiap hari.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Jo 132 UU No 35 tahun 2009 tentang barkotika dengan ancaman gukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.(*)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News