Minggu, 26 Oktober 2025

Komplotan Begal Beraksi di Medan, 3 Pelaku Anak di Bawah Umur Ditangkap

Ardi Yanuar - Selasa, 09 September 2025 17:33 WIB
Komplotan Begal Beraksi di Medan, 3 Pelaku Anak di Bawah Umur Ditangkap
Ketiga pelaku begal yang ditangkap berstatus masih di bawah umur.
Ketiganya yakni, FD (16) warga Jalan Luku I, Kecamatan Delitua, JP (14) warga Jalan Pales I, Kecamatan Medan Tuntungan dan EG (16) warga Jalan Pintu Air IV, Kecamatan Medan Johor.

Baca Juga:

"Awalnya kita meringkus pelaku FD di Jalan Luku I pada Minggu (7/9) sekira pukul 13.00 WIB. Lalu kita interogasi pelaku FD mengaku beraksi bersama temannya, JP dan EG, di mana pelaku FD menggunakan tongkat bisbol, sementara pelaku EG menggunakan sajam jenissamurai," sebutnya.

Berdasarkan 'nyanyian' tersangka, petugas kemudian melakukan penyelidikan mencari keberadaan kedua pelaku lainnya. Hasilnya, pelaku JP dan EG ditangkap di Perumahan Bekala Mandiri, Simalingkar A, Kecamatan Pancurbatu, Senin (8/9) sekira pukul 14.30 WIB.

Ketiganya pun kemudian kembali diinterogasi. Pelaku FD mengaku bahwa aksi begal ini direncanakan oleh JP pada saat mereka sedang berkumpul di Jalan Setia Budi simpang Selayang, Gang Sitepu. Selain itu, JP juga yang menyediakan alat berupa tongkat bisbol dan samurai. Setelah senjata disiapkan, JP menyuruh pelaku FD dan EG lebih dulu pergi ke jalan dekat Hotel Helvicona.

Polsek Medan Tuntungan meringkus komplotan begal yang masih di bawah umur berikut motor korban berhasil ditemukan.


Tak lama setelah itu, korban bersama JP melintas di lokasi dan langsung dikejar oleh kedua pelaku. Karena ketakutan, motor pun ditinggalkan dan korban langsung lari menyelamatkan diri. Begitu juga dengan pelaku JP berpura-pura lari.

"Usai membegal korban, sekira pukul 06.00 WIB para pelaku kumpul di rumah EG, di mana motor korban dan senjata yang digunakan diserahkan pelaku JP untuk disimpan di rumah tersebut. Motor itu rencana akan dijual dan pelaku menjanjikan akan membagi hasilnya. Lalu, mereka membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing," jelasnya.

"Dari awal kejadian ini diskenariokan oleh pelaku JP. Untuk sepeda motor korban berhasil kita temukan yang disimpan pelaku di salah satu rumah kosong Jalan Bunga Cempaka XII, Medan Sunggal, " tambahnya.

Terhadap para pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru