Jumat, 31 Oktober 2025

Polrestabes Medan Musnahkan 29,9 Kg Sabu, 20 Ribu XTC dan 22,9 Kg Ganja

Iwan Suherman - Kamis, 11 September 2025 16:02 WIB
Polrestabes Medan Musnahkan 29,9 Kg Sabu, 20 Ribu XTC dan 22,9 Kg Ganja
Humas
Plh Kapolrestabes Medan, Kombes P Lumban Gaol, Waka Polrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen dan Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan memperlihatkan barang bukti narkotika untuk dimusnahkan.
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Satres Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan daun ganja kering.

Pemusnahan barang bukti ini dengan cara dibakar ke dalam mobil incenerator digelar di halaman Polrestabes Medan, Kamis (10/9/25).

‎Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan dari 2 kasus dengan 5 orang tersangka tersebut berupa 20 ribu butir pil ekstasi, 29.976 Gram sabu-sabu dan 22.900 Gram Ganja.

‎"Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil ungkapan 2 kasus yang dilakukan Satres Narkoba Polrestabes Medan, " terang Plh Kapolrestabes Medan, Kombes P Lumban Gaol didampingi Waka Polrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen dan Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan.

‎Untuk kasus ungkapan pertama dijelaskan Plh Kapolrestabes Medan, pada tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 23.00 WIB, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap 2 orang berinisial DC (44) dan MEP (22) keduanya warga Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumut di Jalan Lintas Sumatera, Dusun I, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Sumut.

‎Dalam penyergapan itu, polisi menemukan 4 bungkus plastik berisikan pil ekstasi dengan total 20 ribu butir, 30 bungkus teh China berisikan sabu-sabu dengan total 29.976 Gram.

‎Sedangkan untuk ungkapkan kasus keduanya di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Medan, Sumut pada Senin (11/8/25) lalu.

‎"Di kasus ini ada 3 orang tersangkanya diamankan yakni AP (38) warga Jalan Pertempuran, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, MYS (40) warga Dusun III Jalan Pelita, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumut dan S (36) warga Jalan Yos Sudarso, Desa Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, " ungkap Kombes P Lumban Gaol.

‎Dari tangan ketiga tersangka itu petugas berhasil menyita 1 kotak Karton berisikan ganja seberat 1000 Gram dan 28 bungkus ganja seberat 21.900 Gram.

Ia menambahkan dengan dimusnahkan keseluruhan barang bukti tersebut, sebanyak 342.660 jiwa berhasil terselamatkan dari bahaya Narkotika. (*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru