Rabu, 17 September 2025

Agus Setiawan Komit Bantu Masyarakat Masalah Adminduk

Rifki Warisan - Senin, 15 September 2025 16:59 WIB
Agus Setiawan Komit Bantu Masyarakat Masalah Adminduk
Istimewa
Anggota DPRD Medan, Agus Setiawan, saat mensosialisasikan Perda Penyelenggaraan Adminduk, Minggu sore (14/9/25), di areal parkir Vihara Gunung Timur, Kel. Sukaramai II, Kec. Medan Area, Minggu (14/9/25).

, MPOL - Anggota DPRD Kota Medan, Agus Setiawan, berkomitmen membantu menuntaskan segala persoalan yang dihadapi masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan (adminduk), seperi kartu keluarga (KK), KTP, akte kelahiran, akte kematian, akte perkawinan, surat keterangan ahli waris, dan sebagainya.

Baca Juga:
Komitmen ini ditegaskan Agus Setiawan menyikapi keluhan masyarakat terkait pelayanan adminduk, ketika dia menggelar sosialisasi Perda Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Minggu sore (14/9/25), di areal parkir Vihara Gunung Timur, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Minggu (14/9/25).

Menurut Agus, adminduk seperti KK, KTP, dan akte kelahiran, merupakan dokumen kependudukan yang wajib dimiliki setiap warga negara. Namun, masyarakat seringkali dihadapkan pada siatuasi sulit dalam mendapatkan haknya tersebut.

Dia mencontohkan seperti yang dialami Janto Tjiawi, warga Jalan AR Hakim Gang Titi, dan Achen, warga Tegal Sari Mandala II Medan Denai. Keduanya sengaja dihadirkan Agus pada sosialisasi perda tersebut. Menurut Agus, selama 31 tahun, Janto mengurus KK dan KTP tapi tidak kunjung selesai.

Agus pun meminta Janto Tjiawi untuk menyampaikan langsung apa yang dialaminya. Janto menceritakan, pada tahun 1994 silam rumahnya mengalami kebakaran. Ketika itu, sedikitnya ada 90-an rumah yang terbakar, termasuk rumahnya. "Semua ludes terbakar. Sejak saat itu, saya tidak punya KK dan KTP lagi," kata pria 75 tahun itu

Dia berusaha untuk mengurusnya ke kantor kelurahan, kecamatan, dan dinas kependudukan, namun hasilnya nihil. "Sudah entah berapa kali saya mengurusnya, tapi tak bisa juga. Bosan, saya tak urus lagi," sebutnya.

Akhirnya, lanjut Janto, dia mendapat undangan untuk menghadiri kegiatan sosialisasi perda yang dilaksanakan Agus Setiawan, beberapa bulan lalu. Saat itulah dia menyampaikan persoalan yang dihadapinya. "Untung saya jumpa Pak Agus. Dia yang uruskan," kata Janto.

Janto juga mengungkapkan, Agus juga membantunya dalam pengobatan matanya yang mengalami katarak. "Saya mau operasi katarak, tapi syaratnya harus ada KTP. Karena KTP saya tidak ada, saya temui lagi Pak Agus. Akhirnya saya dibantu Pak Agus, sehingga saya bisa menjalani operasi katarak," imbuhnya.

Sementara Achen, mengaku ibunya yang dibantu Agus Setiawan. Achen mengungkapkan, ibunya dulu pernah mengurus paspor untuk pergi ke luar negeri, namun menggunakan jasa calo. Ternyata, nama yang tertera di paspor itu bukan nama ibunya.

"Waktu itu ibu saya tidak memperhatikan nama yang tertera, sehingga ketika pengurusan kembali menjadi rumit karena ada dua nama untuk satu paspor. Sehingga pihak imigrasi meminta agar mengurusnya ke pengadilan," ujarnya.

Namun sebelum mengurus ke pengadilan, katanya, harus ada melampirkan surat keterangan dari kelurahan. "Pihak kelurahan tidak mau tanda tangan, alasannya takut bermasalah dengan hukum," ungkap Achen lagi.

Menyikapi kedua persoalan ini, Agus Setiawan mengungkapkan, mungkin saja masih banyak masyarakat Kota Medan yang mengalami hal serupa. "Itulah makanya kita harapkan pelaksanaan sosialisasi ini bisa benar-benar bermanfaat. Masyarakat harus bisa lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai warga Kota Medan," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Maria, warga Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Medan Area, menyampaikan kalau dirinya hingga saat ini tidak memiliki KK dan KTP. "Anak saya masih SD, dia juga butuh akte kelahiran. Kemana saya harus mengurusnya pak," tanya Maria.

Menyikapi keluhan itu, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Isma, meminta Maria untuk datang ke Disdukcapil Kota Medan dengan membawa surat domisili dari kelurahan.

Isma menyampaikan, syarat untuk membuat akte memang harus ada surat keterangan lahir dari klinik atau rumah sakit tempat si anak lahir. Namun jika tidak ada, Isma menyarankan agar warga langsung ke Disdukcapil dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan, seperti KTP kedua orangtua, buku nikah/akte nikah, dan KK.

Mengakhiri sosialisasi tersebut, Agus Setiawan menegaskan, dia akan mengawal masalah ini sampai selesai. "Bapak dan ibu tak perlu khawatir, saya akan terus memantau perkembangannya," pungkasnya. (Ki)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Anggota DPRD Medan, Agus Setiawan : Sosialisasi Tarif Parkir Tidak Transparan Buat Kisruh, Status Parkir Berlangganan Tidak Jelas
Meski Ada Program UHC, Masyarakat Masih Keluhkan Pelayanan Kesehatan
Agus Setiawan Minta Pemko Medan Awasi Lonjakan Harga Bahan Pokok Jelang Nataru
komentar
beritaTerbaru