Selasa, 16 September 2025

Satres Narkoba Polres Batu Bara Tangkap Dua Pengedar Shabu di Lokasi Berbeda

Marlan MS - Senin, 15 September 2025 19:38 WIB
Satres Narkoba Polres Batu Bara Tangkap Dua Pengedar Shabu di Lokasi Berbeda
Ist
Kedua tersangka pengedar sabu yang diringkus Satres Narkoba diamankan di Polres Batu Bara.
Batu Bara, MPOL -Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali memberantas peredaran .narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara , Dua pria berinisial MA (30) dan H (36) berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda pada Minggu malam (14/9/25).

Baca Juga:
Penangkapan pertama dilakukan di Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih, sekitar pukul 21.30 Wib. Dari tersangka MA, petugas menyita satu plastik klip berisi shabu dengan berat brutto 8,97 gram, plastik kosong, dan satu unit handphone Vivo biru.

Pengembangan kasus mengarah pada tersangka H yang ditangkap pukul 22.30 Wib di Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh. Dari tangan H, polisi mengamankan dua paket shabu seberat 0,62 gram dan 0,89 gram, kaca pirek, plastik klip kosong, pipet plastik, serta handphone Oppo biru.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., menegaskan kedua tersangka akan diproses sesuai hukum.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru