Kamis, 13 November 2025

Pengedar Ganja di Kos-kosan Kelurahan Binjai Ngaku Ganja Diambil Jermal

Iwan Suherman - Sabtu, 20 September 2025 07:20 WIB
Pengedar Ganja di Kos-kosan Kelurahan Binjai Ngaku Ganja Diambil Jermal
Humas
Dua tersangka.
Medan Denai, MPOL -

Baca Juga:
Dua pengedar ganja yang ditangkap petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan ngaku ganja yang diedarkan di kos-kosan dibeli dari kawasan Jalan Jermal.


Keduanya diamankan dari salah satu rumah kos Jalan Blok 6, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

Kedua tersangka yakni berinisial CC (22) Jalan
Pengilar V, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas dan AP (19) warga Jalan Tuar, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas.

Dari keduanya turut disita barang bukti 982, 65 gram ganja dan 2 linting ganja seberat 2,02 gram.

Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya, Sabtu (20/9/25).

Ia mengatakan, petugas yang melakukan penyelidikan usai merespons informasi warga soal adanya peredaran narkoba di wilayah Medan Denai, petugas menghampiri rumah kos di Jalan Blok 6, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

Petugas menghampiri dua orang laki-laki yang sedang duduk di samping kamar kos.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 linting kertas berisikan ganja. Kedua laki-laki tersebut berinisial CC dan AP," ujar Kasat.

Tak sampai disitu, petugas kembali melakukan penggeledahan
ditemukan lagi 1 bungkus paket dari dalam kamar kos tepatnya di atas tempat tidur berisi ganja seberat 982, 65 gram.

"Keduanya mengaku barang bukti itu milik bersama untuk dijualkan kepada pemesan/pembeli," jelasnya.

Masih kata Kasat, kalau kedua tersangka mendapatkan ganja kering itu dari Jalan kawasan Jermal.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru