Jumat, 14 November 2025

Polrestabes Medan Ringkus Spesialis Pengedar XTC di Parkiran Apartemen Travellers Suite

Iwan Suherman - Sabtu, 20 September 2025 07:27 WIB
Polrestabes Medan Ringkus Spesialis Pengedar XTC di Parkiran Apartemen Travellers Suite
Humas
Tersangka.
Medan Petisah, MPOL -

Baca Juga:
Seorang pria pengedar narkoba jenis pil ekstsi (XTC) ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Tersangkanya berinisial FAH (24) warga Jalan Dahlia Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung.

Dia diciduk di Areal parkiran Apartemen Travellers Suite Jalan Listrik Medan, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Dari tangan tersangka FAH disita barang bukti 9 butir pil ekstasi warna hijau kombinasi pink dengan berat bersih 3,29 gram.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/9/25) menerangkan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di areal parkiran Apartemen Travellers Suite Jalan Listrik sering dijadikan tempat transaksi pil ekstasi.

"Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Saat itu juga petugas mendapat nomor ponsel pengedar narkoba itu," ujarnya.

Salah seorang petugas sambung Thommy, menghubungi FAH dan memesan 9 butir pil ekstasi.

Harga pun deal 1 butir ekstasi Rp 190 ribu. Tersangka mengajak petugas yang menyamar di areal parkiran apartemen.

"Setelah bertemu di areal parkiran, tersangka menyerahkan 9 butir pil ekstasi sesuai pesanan ke salah seorang petugas yang menyamar. Tak menyia-nyiakan waktu, petugas langsung menciduknya," ungkapnya.

Kasat menambahkan, saat diinterogasi tersangka ngaku dapat XRC itu dari MD yang tujuannya untuk dijual lagi.

Untuk 1 butir pil ekstasi, FAH mengaku mendapat keuntungan Rp 20 ribu. Tersangka mengaku sudah 7 bulan mengedarkan narkoba.

"Usai diinterogasi, tersangka berikut barang bukti digelandang ke Satres Narkoba guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkas AKBP Thommy Aruan.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru