Jumat, 26 September 2025

Wak Genk Desak Kajatisu Segera Usut Proyek AWLR Rp. 3,7 Miliar, Periksa Kabid SDA PUPR Sumut

Josmarlin Tambunan - Senin, 22 September 2025 23:42 WIB
Wak Genk Desak Kajatisu Segera Usut Proyek AWLR Rp. 3,7 Miliar, Periksa Kabid SDA PUPR Sumut
Muhammad Abdi Siahaan/Wak Genk.(dok)
Medan, MPOL: Aktivis yang juga pemantau kinerja Aparatur Sipil Negara, Muhammad Abdi Siahaan/Wak Genk mengatakan, suara Front Komunitas Indonesia Bersatu (FKIB) yang mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk segera mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Rehabilitasi Pos Automatic Water Level Recorder (AWLR) Tahun Anggaran 2024 yang tersebar di berbagai daerah di Provinsi Sumatera Utara, harus diperhatikan. Karena itu, Kajati Sumut Harli Siregar harus segera bertindak.

Baca Juga:
"Suara dari teman-teman FKIB adalah merupakan kontrol sosial terhadap kinerja PUPR. Kita berharap suara mereka didengar Kejatisu, dengan segera mengambil langkah hukum," ujar Wak Genk kepada wartawan di Medan, Senin (22/9).

Wak Genk mengatakan, sudah menjadi rahasia umum dalam setiap pengadaan tender proyek kerap terjadi permainan, yang kadang terang-terangan dilakukan oknum-oknumnya pejabat di Dinas PUPR. Maka tak heran juga Dinas PUPR selalu menjadi sorotan aparat penegak hukum. Terbukti, dalam waktu hampir berentetan, sudah dua kepala dinas yang ditangkap.

Maka dari itu, kata aktivis sosial kemasyarakatan itu, sudah harus Kejatisu memanggil dan memeriksa pejabat di Dinas PUPR yang menangani proyek AWLR senikai Rp. 3,7 Miliar.

"Saya optimis kehadiran Pak Harli Siregar menahkodai Kejaksaan Tinggi Sumut menjadi harapan baru dalam penegakan hukum di Sumatera Utara. Saya yakin pak Harli Siregar mengabdi untuk daerahnya untuk mendapatkan karir yang lebih tinggi karena itu kami percaya Kajatisu dapat segera mengusut dugaan KKN dalam proyek AWLR senilai Rp 3,7 milyar di PUPR Sumut," ujar Abdi Siahaan.

"Karena itu, Kejatisu supaya segera memeriksa Kabid SDA PUPR Sumut Edy Suparjan dan oknum-oknumnya yang beririsan dengan kasus itu," pungkas Wak Genk.

Mark Up dan Manipulasi Dokumen

Sebelumnya, Kordinator FKIB, Taufiq R. Sitorus, mengungkapkan bahwa proyek-proyek tersebut menunjukkan indikasi kuat praktik penghindaran lelang terbuka dan adanya dugaan rekayasa penunjukan langsung kepada perusahaan-perusahaan tertentu.

"Nilai proyeknya hampir seragam, semua mendekati batas maksimal pengadaan langsung. Ini mengindikasikan adanya mark-up, manipulasi dokumen, bahkan keterlibatan oknum pejabat Dinas PUPR Sumut yang bermain proyek menggunakan perusahaan 'kendaraan'," tegas Taufiq dalam pernyataan tertulisnya.


Tercatat terdapat 19 paket pekerjaan rehabilitasi Pos AWLR dengan nilai yang hampir seluruhnya berada pada kisaran Rp.198 juta.Total nilai proyek keseluruhan mencapai lebih dari Rp.3,7 miliar, dan berada tepat di bawah ambang batas pengadaan langsung, yang diduga sengaja disesuaikan untuk menghindari proses tender terbuka.


FKIB secara tegas meminta agar:
1. Kejatisu segera memanggil dan memeriksa pejabat Dinas PUPR Provsu dan seluruh rekanan proyek.
2. Dilakukan audit teknis serta pemeriksaan fisik di lokasi proyek.
3. Aliran dana dan potensi kerugian negara diusut tuntas.
4. Gubernur Sumatera Utara segera mencopot Edi Suparjan dari jabatannya jika terbukti melakukan penghalangan atau intervensi.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru