Selama hampir dua bulan melakukan penyelidikan sembari memprofiling pelakunya, petugas akhirnya mendapat informasi tentang keberadaan kedua pelaku di Kabupaten Tanah Karo.
Baca Juga:
"Kedua pelaku kita tangkap saat bekerja di pemandian air panas Pariban, Berastagi pada Selasa (16/9/2025) sekira pukul 04.00 WIB. Motor CRF warna hitam BK 5958 XBI yang digunakan pelaku saat beraksi juga telah kita amankan," ungkapnya.
"Dari hasil pengembangan kita berhasil mengamankan perantara dan penadahnya," tambahnya.
Eks Kasatreskrim Polres Tanah Karo ini menjelaskan motor korban dijual seharga Rp 8 juta, di mana tersangka Fahri mendapat bagian sebesar Rp 2 juta. Untuk diketahui, motor CRF yang dipakai untuk melakukan pembegalan merupakan milik teman tersangka. Bahkan, teman tersangka tidak mengetahui bahwa motornya itu digunakan itu melakukan aksi tindak pidana.
"Terhadap kedua pelaku begal ini kita jerat dengan pasal 364 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News