Kamis, 25 September 2025

Polrestabes Medan Amankan Putra Tersangka Pengeroyokan

Alfiannur - Rabu, 24 September 2025 17:05 WIB
Polrestabes Medan Amankan Putra Tersangka Pengeroyokan
ES alias Putra Warga Sidomulyo Dusun VII Desa Sei Rotan yang diamankan petugas terkait dugaan pidana KUHPidana 170 jo 351.(IST)
Medan, MPOL - Polrestabes Medan mengamankan ES alias Putra (43 thn) warga Jl Sidomulyo Dusun VII Desa Sei Rotan, belum lama berselang,Selasa(22/9).

Baca Juga:
Tersangka diamankan karena dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan atau penganiayaan, seperti yang diatur dalam KUHPidana 170 jo Pasal 351, dengan lokasi kejadian Jl Sidomulyo Ujung GG Buntu 11 Desember 2024 lalu. Sesuai laporan No: LP/B/3521/XII/2024/SPKT/Polrestabes Medan.


Informasi yang diperoleh wartawan dikepolisian menyebutkan, sebelumnya Putra telah beberapa kali dipanggil secara patut untuk dimintai keterangannya terkait kronologis perkara. Namun setelah berkali-kali tidak menghadiri panggilan wawancara dari petugas, yang bersangkutan terpaksa diamankan karena terkesan berusaha menghindari dan tidak menghormati panggilan petugas.


Sekjen Gerakan Rakyat Semesta Indonesia BB Purba mengapresiasi kinerja Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim dan Kanit Pidum yang telah bekerja keras mengamankan situasi Kamtibmas di Kota Medan dan sekitarnya.


Menurut BB Purba berulang kalinya tersangka tindak pidana tidak memenuhi panggilan wawancara dari aparat kepolisian, terkesan ingin menjatuhkan citra dan wibawa aparat kelembagaan.


Biasanya modus ini sebut BB Purba karena mereka yang tersangkut masalah pidana, seolah merasa jika punya bekup khusus dari orang perorang oknum tertentu, hingga mengabaikan panggilan resmi lembaga kepolisian.


"Sangat patut dan sesuai prosedur diamankan oleh aparat karena berulangkali mangkir dari panggilan resmi petugas kepolisian", tutup BB Purba. (fitri).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru