Kamis, 13 November 2025

Polres Batu Bara Tetapkan Kakek Cabul Jadi Tersangka

Marlan MS - Jumat, 26 September 2025 10:47 WIB
Polres Batu Bara Tetapkan Kakek Cabul Jadi Tersangka
Ist
Kakek cabul TG alias NG yang sudah diamankan di Polres Batu Bara.

Batu Bara, MPOL -Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Tri Boy Alvin Siahaan melalui Kasi Humas, AKP Ahmad Fahmi mengatakan TG merupakan kakek tiri korban sebut saja Mawar, (9 tahun) diduga kuat telah menyetubuhi korban di rumah TG, Senin (8/9/2025).

Baca Juga:

Hal ini dikatakan , setelah melakukan pemeriksaan maraton terhadap terduga pelaku dan korban serta saksi-saksi, akhirnya terduga pelaku TG alias NG, (69 tahun), warga Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kamis (25/9/2025).

Peristiwa tersebut terkuak ketika ibu korban hendak mencuci pakaian di kamar mandi di rumahnya. Ia melihat pakaian dalam anaknya ada bercak noda darah.

Ketika ditanya, korban terus terang mengaku telah disetubuhi kakek sambungnya saat pulang dari sekolah sekitar pukul 13.00 WIB. Saat diperiksa, ibu korban melihat ada darah di kemaluan korban. Korban juga bercerita kalau TG melakukan hingga tiga kali.

Sebagai barang bukti, Unit Resum/ PPA Satreskrim menyita 1 potong baju kaos pendek berwarna biru, 1 potong celana panjang berwarna biru, dan 1 potong celana dalam berwarna coklat.

"Kita masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka yang dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76D dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016, untuk menguak laporan yang mengatakan dua anak perempuan di bawah umur berusia 12 tahun diduga dicabuli TG," tukas Fahmi.

Diberitakan sebelumnya, TG dibawa warga ke SPKT Polres Batu Bara pada Rabu 24 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru