Sergai, MPOL -Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus Marnangkok Sitanggang alias Nangkok (41) warga Dusun II, Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai. Tersangka ditangkap karena terjerat sejumlah kasus dengan
tiga laporan polisi yang dilaporkan korbannya ke Polres Sergai.
Baca Juga:
Kapolres Sergai, AKBP Jhon HR Sitepu menjelaskan, sebelumnya tersangka dan kawan-kawannya dilaporkan dalam kasus
penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Jordan Sigalingging (58). Laporan itu tertuang dengan nomor: LP/ B/ 184/ V/ 2025/ SPKT/ Polres Sergai, tanggal 26 Mei 2025.
Lalu, laporan kedua juga dengan kasus yang sama terhadap korban seorang dosen/ advokat bernama Padriadi Wiharjo Kusumo. Laporan korban teregister dengan nomor: LP/ B/ 310/ IX/ 2025/ SPKT/ Polres Sergai, tanggal 19 September 2025.
Kemudian, tersangka juga terjerat perkara tindak pidana kepemilikan
senapan angin dan senjata tajam (
sajam). Laporan itu teregister dengan nomor: LP/ A/ 08/ IX/ 2025/ SPKT. Satreskrim/ Polres Sergai, tanggal 23 September 2025 an.
"Tersangka kita amankan dalam kasus
penganiayaan secara bersama-sama, kepemilikan
senapan angin dan senjata tajam serta kepemilikan narkotika," kata Jhon Sitepu kepada Medan Pos, Jumat (26/9/2025).
Penangkapan terhadap tersangka Nanok, Polres Sergai dibackup Ditreskrimum dan Ditintelkam Polda Sumut. Tim gabungan selanjutnya melakukan penyelidikan mencari keberadaan tersangka pada Sabtu (20/9/2025).
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News