Kamis, 13 November 2025

Polres Sergai Tangkap Marnangkok Sitanggang Pelaku Pengeroyokan-Pemilik Senapan Angin dan Sajam

Ardi Yanuar - Jumat, 26 September 2025 15:40 WIB
Polres Sergai Tangkap Marnangkok Sitanggang Pelaku Pengeroyokan-Pemilik Senapan Angin dan Sajam
Dok. Polres Sergai
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu saat merilis penangkapan terhadap Marnangkok Sitanggang di Mapolres Sergai.
Dari hasil penyelidikan, tim gabungan mendapat informasi bahwa teman dekat tersangka, yakni Muhammad Saprin alias Apin Dayak berada (37) di Kota Medan hendak menuju Sergai dengan menumpangi mobil CRV warna krem BK 1606 ZI.

Baca Juga:
Petugas yang telah memantau di pintu jalan keluar tol Perbaungan, Sergai, langsung menghentikan laju mobil yang ditumpangi Apin Dayak warga Kampung Baru, Kelurahan Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin. Saat mobil diperiksa, petugas langsung mengamankan tersangka Apin Dayak dan Marubah Sitanggang (42) warga Dusun II, Desa Pekan Sialang Buah/ Dusun IV, Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu. Di dalam mobil tersebut juga terdapat dua wanita.

"Selanjutnya petugas gabungan menggeledah isi dalam mobil dan ditemukan satu bungkus plastik bening berisi 9,5 butir pil ekstasi merek Micky Mouse warna pink dan di dalam tas sandang milik tersangka Marubah Sitanggang ditemukan sepucuk senjata api (senpi) jenis Makarov cal. 32 made in Rusia warna hitam berikut 5 butir peluru. Setelah itu, kedua tersangka diboyong ke Polres Sergai untuk pendalaman," jelasnya.


Keempat tersangka yang diringkus Polres Sergai.

Kemudian petugas melakukan pengembangan mencari keberadaan tersangka Nanok. Alhasil, tersangka ditangkap saat keluar dari Hotel Grand Central, Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Senin (22/9/2025) sekira pukul 13.00 WIB. Tersangka diringkus bersama temannya, Dedek Hidayat (47) saat akan berjalan menuju mobil Pajero Sport warna hitam doff dengan plat terpasang BK 8129 LN.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dengan menyuruh tersangka Dedek Hidayat untuk mengeluarkan isi kantong celananya. Dari kantong celana warga Desa Pematang Guntung Kecamatan Teluk Mengkudu, itu didapati satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu, satu gulung plastik transparan berisi pipa kaca bekas pembakaran sabu, setengah pil ekstasi warna pink dan empat batang rokok.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru