Tak berhenti sampai di situ, petugas kembali menggeledah mobil Pajero milik tersangka Nangkok. Di kursi tengah penumpang dalam mobil tersebut, ditemukan sepucuk
senapan angin warna hitam merek Preon Tactical dan pada bagian rooftop mobil ditemukan sebilah pisau belati denhan panjang 33 cm berikut sarungnya. Selain itu, pada bagian dashboard ditemukan satu butir peluru
senapan angin.
Baca Juga:
"Terhadap tersangka Apin Dayak juga dilaporkan dalam kasus
penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Wendi Manalu (24) dengan LP/ B/ 34/ 1/ 2025/ SPKT/ Polres Sergai, tanggal 30 Januari 2025," sebutnya.
"Tersangka Marubah Sitanggang kita amankan dalam kasus kepemilikan senpi ilegal dan kepemilikan narkotika ekstasi sebanyak 9,5 butir. Sementara tersangka Dedek Hidayat dalam perkara tindak pidana kepemilikan 6,53 gram sabu dan satu butir pil ekstasi," ujatnya.
Kasatreskrim Iptu Binrod Siungkir menambahkan dalam kasus
penganiayaan secara bersama-sama pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengetahui identitas pelaku lainnya yang belum tertangkap.
"Kasus ini masih kita kembangkan lagi karena korbannya hanya mengenali dua pelakunya, si Nangkok dan Apin Dayak. Kalau dari dua tersangka yang kita amankan belum menyebutkan siapa saja yang terlibat dalam penganiayaan. Masih kita periksa," katanya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News