Rabu, 01 Oktober 2025

Kajatisu Segera Usut Proyek AWLR Rp. 3,7 Miliar, Wak Genk: Gubsu Tinjau Ulang Jabatan Kabid SDA PUPR Sumut

Josmarlin Tambunan - Senin, 29 September 2025 10:51 WIB
Kajatisu Segera Usut Proyek AWLR Rp. 3,7 Miliar, Wak Genk: Gubsu Tinjau Ulang Jabatan Kabid SDA PUPR Sumut
Aktivis, Muhammad Abdi Siahaan/Wak Genk.
Medan, MPOL: Front Komunitas Indonesia Bersatu (FKIB) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Rehabilitasi Pos Automatic Water Level Recorder (AWLR) Tahun Anggaran 2024 yang tersebar di berbagai daerah di Provinsi Sumatera Utara. Proyek AWLR itu dibawah pengawasan Kabid SDA PUPR Sumut Edy Suparjan.

Baca Juga:
FKIB juga mendesak Gubsu Bobby Nasution untuk meninjau ulang jabatan Kabid SDA apalagi disebut-sebut ada rencana SDA menjadi Dinas, yang kemudian akan diduduki oleh Edy Suparjan.

Kabid SDA Edi Suparjan merupakan Kasatker kegiatan swakelola APBN di bidang SDA dengan anggaran Rp 2 milyar, sejak tahun 2023 hingga saat ini.

Kordinator FKIB, Taufiq R. Sitorus, mengungkapkan bahwa proyek-proyek yang ditangani Kabid SDA terindikasi kuat menunjukkan praktik penghindaran lelang terbuka apalagi adanya Penunjukan Langsung (PL) kepada perusahaan-perusahaan tertentu.

"Nilai proyeknya hampir seragam, semua mendekati batas maksimal pengadaan langsung. Ini mengindikasikan adanya mark-up, manipulasi dokumen, bahkan keterlibatan oknum pejabat Dinas PUPR Sumut yang bermain proyek menggunakan perusahaan 'kendaraan'," tegas Taufiq dalam pernyataan tertulisnya.


Dari datang yang diperoleh, sebut Taufiq, terdapat 19 paket pekerjaan rehabilitasi Pos AWLR dengan nilai yang hampir seluruhnya berada pada kisaran Rp.198 juta.Total nilai proyek keseluruhan mencapai lebih dari Rp.3,7 miliar, dan berada tepat di bawah ambang batas pengadaan langsung, yang diduga sengaja disesuaikan untuk menghindari proses tender terbuka.


Oleh sebab itu, FKIB mendesak Kejatisu segera memanggil dan memeriksa pejabat Dinas PUPR Provsu dan seluruh rekanan proyek.

Merekajuga meminta agar dilakukan audit teknis serta pemeriksaan fisik di lokasi proyek dan aliran dana dan potensi kerugian negara diusut tuntas.


"FKIB mendesak Gubernur Sumatera Utara segera mencopot Edi Suparjan dari jabatannya jika terbukti melakukan penghalangan atau intervensi," pungkasnya.

Menanggapi desakan FKIB itu, aktivis Muhammad Abdi Siahaan mendukung Kejatisu untuk menindaklanjuti suara FKIB memproses hukum dan Gubsu meninjau kembali Edi Suparjan sebagai Kabid SDA (Sumber Daya Air).


"Suara dari teman-teman FKIB adalah merupakan kontrol sosial terhadap kinerja PUPR yang harus direspon Kajatisu dan Gubsu," ujar Wak Genk kepada wartawan di Medan, Senin (22/9).

Wak Genk mengatakan, sudah menjadi rahasia umum dalam setiap pengadaan tender proyek kerap terjadi permainan, yang kadang terang-terangan dilakukan oknum-oknumnya pejabat di Dinas PUPR. Maka tak heran juga Dinas PUPR selalu menjadi sorotan aparat penegak hukum. Terbukti, dalam waktu hampir berentetan, sudah dua kepala dinas yang ditangkap.

Maka dari itu, kata aktivis sosial kemasyarakatan itu, sudah harus Kejatisu memanggil dan memeriksa pejabat di Dinas PUPR yang menangani proyek AWLR senilai Rp. 3,7 Miliar.

"Saya optimis kehadiran Pak Harli Siregar menahkodai Kejaksaan Tinggi Sumut menjadi harapan baru dalam penegakan hukum di Sumatera Utara. Saya yakin pak Harli Siregar mengabdi untuk daerahnya, komitmen untuk memberantas korupsi seperti halnya proyek AWLR senilai Rp 3,7 milyar di PUPR Sumut," ujar Abdi Siahaan.

"Karena itu, Kejatisu supaya segera memeriksa Kabid SDA PUPR Sumut Edy Suparjan dan oknum-oknumnya yang beririsan dengan kasus itu," pungkas Wak Genk.

Gubernur Sumut Bobby Nasution, Muh Abdi Siahaan mendesak, untuk segera mengevaluasi jabatan Kabid SDA PUPR untuk menghindari proyek bermasalah dikemudian hari.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru