Rabu, 01 Oktober 2025

Ratusan Juta Dana Hibah Kesenian Tradisional di Kecamatan Setia Janji/Buntu Pane Diduga Diselewengkan

Martono - Senin, 29 September 2025 17:25 WIB
Ratusan Juta Dana Hibah Kesenian Tradisional di Kecamatan Setia Janji/Buntu Pane Diduga Diselewengkan
Ist
Ilustrasi dugaan dana hibah diselewengkan.
Asahan, MPOL-Tujuan pelestarian kesenian tradisional adalah menjaga warisan budaya, memperkuat identitas bangsa, mengembangkan ekonomi kreatif, mewariskan nilai-nilai luhur, serta mengantisipasi pengaruh budaya asing. Dikabupaten Asahan sendiri melalui Dinas Pendidikan (Disdik) program ini terus dilakukan, tapi sayangnya masih ada sekelompok oknum yang selalu bermain dengan maksud dan tujuan hanya untuk meraup keuntungan pribadi atau kelompok dengan cara menyelewengkan penggunaan dana Hibah, bahkan diduga kuat kelompok seni dan musik tradisional hanya sekedar nama alias fikti.

Baca Juga:
Dugaan penyalahgunaan dana hibah kelompok kesenian tahun anggaran 2025 mencuat ke permukaan. Sejumlah elemen masyarakat akan melaporkan adanya indikasi penyelewengan anggaran dana hibah ke Kejaksaan Negeri Asahan dan unit Tipikor Polres Asahan.

Anggaran dana hibah yang semestinya diperuntukkan bagi pengembangan pelestarian kesenian dan budaya kini hanya dinikmati pribadi dan sekelompok orang tertentu.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Medan Pos, pengguna anggaran bantuan dana hibah untuk program pelestarian kesenian tradisional di Kabupaten Asahan pada anggaran Tahun 2025 senilai Rp.4,9 miliar diduga kuat diselewengkan dan menjadi topik pembahasan publik serta sorotan media dan LSM.

Hal ini mulai dari dugaan penyelewengan dana hibah kepada kelompok seni dan musik menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana yang bersumber dari keuangan Negara.

Ketua LSM Peduli Negeri Kabupaten Asahan Suman Jaya, baru-baru ini kepada Medan Pos, Sabtu,(20/09/2025) di Desa Mekar Sari melalui obrolan di kedai kopi saat memberikan keterangannya mengatakan ada dugaan pemyelewengan dan penggunaan dana Hibah sebesar Rp.4,7 M yang diperuntukkan pelestarian kesenian tradisional terhadap beberapa kelompok seni dan musik di Desa Urung Pane, Kecamatan Setia Janji dan Kecamatan Buntu Pane yang tercatat sebagai penerima hibah diduga tidak memiliki aktivitas dan keberadaan yang jelas atau fiktif.

"Kami telah melakukan investigasi dengan menemui Kepala Desa Urung Pane Misnan alias Coer dan mengatakan tidak mengetahui persis terkait penerimaan dana hibah oleh kelompok seni dan musik yang berada di Desa Urung Pane," sebut Suman.

Lebih lanjut, Suman mengungkapkan adanya indikasi dugaan pemotongan dana hibah sebesar 50 persen oleh oknum yang menjadi calo atau perantara dalam proses pengusulan bantuan tersebut," ungkapnya.

Kelompok-kelompok seni dan musik yang diduga terlibat sebagai penerima dana hibah antara lain kelompok Seni Geofani Desa Sei Silau Timur mendapatkan bantuan hibah Rp.100 juta dan kelompok seni Dosroha Desa Sionggang Rp.100 juta Kecamatan Buntu Pane.Sementara di Kecamatan Setia Janji ada kelompok Music Bass Cocom Rp.150 juta, kelompok Seni Bunamar Rp.100 juta dan kelompok Seni Hasian Rp.60 juta di Kecamatan Setia Janji.Nilai hibah yang diterima oleh kelompok-kelompok ini bervariasi, mulai dari Rp 60 juta hingga Rp.150 juta.

"Kami berharap kasus ini menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum (APH) dan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana yang bersumber dari keuangan negara," pungkasnya.

Disisi lain, salah satu pengurus kelompok kesenian inisial MM warga desa Urung Pane, Kecamatan Setia Janji saat dikonfirmasi kepada Medan Pos via WhatsApp, Sabtu,(27/09/2025) membenarkan bahwa kelompok keseniannya ada tercatat sebagai penerima dana hibah senilai Rp.60 juta, namun dirinya (MM-red) menegaskan bahwa yang sampai dan diterimanya hanya menerima Rp.9 juta.

"Memang benar untuk kelompok kami Rp.60 juta, tapi setelah dipotong sana sini oleh yang mengurus ke pemerintah kabupaten Asahan, saya menerima cuma Rp.9 juta." bebernya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dana hibah yang bersumber dari APBD tersebut tidak sepenuhnya digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Terpisah, sorotan keras dilontarkan oleh Ketua DPD Demokrasi 14 GBPU Asahan Maulana Annur atau yang akrab di panggil A'an sekaligus aktivis aktif mengatakan kelompok kesenian di kecamatan Setia Janji dan Kecamatan Buntu Pane masih ada banyak yang fiktif dan tidak jelas aktivitas serta keberadaannya dimasyarakat.

"Kelompok Seni dan musik penerima dana Hibah hanya menerima sebagian kecil dari nilai hibah yang tercantum dalam proposal, sementara sisanya tidak jelas penggunaannya," kata A'an.

Lebih lanjut, A'an menegaskan seperti kelompok kesenian Manunggal Laras Budoyo di Dusun Vl Desa Sei Silau Barat Kecamatan Setia Janji mendapatkan Rp.100.juta, Kelompok Kesenian Joring Star Di Desa Bangun Sari Kecamatan Setia Janji Rp.100 juta, Kelompok Kesenian Kuda Kepang Kromo Leo Desa Bangun Sari Kecamatan Setia Janji Rp.100 juta, Kelompok Kesenian Hasian Rp 60 juta, Kelompok Kesenian Bunamar Rp.100 juta, Kelompok kesenian Bass Cocom Rp.150 juta diduga kelompok tersebut tidak jelas keberadaannya alias siluman dan tidak melakukan aktivitas kesenian, tegas A'an.

"Saya sudah melakukan crosscek dan wawancara kepada beberapa warga Kecamatan Setia Janji dan Buntu Pane, mereka mengatakan tidak pernah ada mendengar kelompok seni tersebut di wilayahnya itu. Jadi bisa saja saya sebut kelompok siluman yang mungkin hanya untuk menggerogoti uang rakyat," jelasnya.

Selain itu, jika memang keberadaan kelompok seni dan musik ini tidak jelas keberadaannya, maka kita patut bertanya kepada Kepala Desa (Kades) masing-masing Desa yang diduga penyalahgunaan wewenang dalam jabatan menurut UU Korupsi, khususnya Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), adalah tindakan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain/korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Tindakan tersebut dapat dipidana penjara, denda, serta pidana tambahan seperti perampasan aset. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda mulai dari Rp.50 juta hingga Rp.1 miliar. Pidana tambahan dapat berupa perampasan aset hasil korupsi, pembayaran uang pengganti kerugian negara, dan pencabutan hak menduduki jabatan publik.

Hal ini diduga dengan menerbitkan Surat Keterangan Domisili (SKD) serta Surat Keputusan (SK) kepengurusan kelompok yang dibuat dengan waktu berlaku mundur hingga dua tahun ke belakang. Praktik ini dinilai sebagai bentuk manipulasi administrasi untuk memenuhi persyaratan pencairan dana hibah.

"SK kepengurusan itu terbit tahun ini, tapi dibuat seolah-olah sudah ada sejak dua tahun lalu. Ini jelas rekayasa untuk meloloskan pencairan hibah yang pada akhirnya merugikan keuangan Negara dan melukai semangat pemberdayaan kesenian dan budaya lokal yang dimanfaatkan dan menguntungkan kepentingan pribadi," ungkap A'an.

"Saya sebagai ketua DPD Demokrasi 14 GBPU kabupaten Asahan segera membuat laporan tertulis secara resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu Kejaksaan Negeri Asahan dan Unit Tipikor Polres Asahan agar membuka praktik -pratik dugaan korupsi atau penyelewengan penggunaan dana hibah dikabupaten Asahan umumnya.

Hingga saat ini, Plt.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Musa Al Bakti, S.E, M.Si saat akan dikonfirmasi belum dapat ditemui dan dihubungi via WhatsApp belum ada jawaban.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru