Rabu, 08 Oktober 2025

Benarkah Staf di Dinas PUPR Sumut jadi Anak Main Kadis?

Josmarlin Tambunan - Rabu, 08 Oktober 2025 11:51 WIB
Benarkah Staf di Dinas PUPR Sumut  jadi Anak Main Kadis?
Muhammad Abdi Siahaan/Wak Genk
Medan, MPOL: Seorang staf di Dinas PUPR Sumut berinisial ARS disebut-sebut menjadi "anak main" si Kepala Dinas (Kadis) dalam bidang bagi-bagi proyek kepada para rekanan (pemborong) di instansi tersebut.

Baca Juga:

Aktivis pemerhati sosial di Sumut, M Abdi Siahaan kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan, Rabu (8/10/2025) mengatakan, oknum ARS yang menjabat staf ini disebut sebagai 'anak main" kadis.


Staf yang merupakan ASN ini didatangkan khusus dari pemkab di Sumut untuk menangani khusus proyek. Bahkan menurut info yang diperoleh Abdi Siahaan yang akrab dipanggil Wak Genk, ARS juga diturunkan ke setiap UPT Dinas PUPR yang ada di Sumut. Seperti proyek dinas PUPR Sumut yang saat ini berlangsung di Nias, Oknum ARS inilah yang dipercayakan.


Sebelumnya, Wak Genk juga menyampaikan, Kadis PUPR Sumut sepertinya bungkam terkait kasus dugaan korupsi Rp3,7 miliar tahun anggaran 2024.

Kasus dugaan korupsi Rp3,7 miliar di Dinas PUPR Sumut ini melibatkan Kabid SDA Dinas PUPR berinisial ES.

Bahkan Kadis Hendra Siregar disebut-sebut menggunakan seorang oknum staf untuk meminta fee sejumlah proyek yang berlangsung di Nias saat ini.


Pasalnya kata Wak Genk sang Kadis diduga melindungi kasus dugaan korupsi Kabid SDA, ES.

Wak Geng minta aparat penegak hukum segera periksa oknum Kabid di Dinas PUPR Sumut.

Sebelumnya, Front Komunitas Indonesia Bersatu (FKIB) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengusut dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Dugaan korupsi itu terkait proyek Rehabilitasi Pos Automatic Water Level Recorder (AWLR) Tahun Anggaran 2024 di Dinas PUPR Sumut yang tersebar di berbagai daerah di Provinsi Sumatera Utara.

Proyek AWLR itu dibawah pengawasan Kabid SDA PUPR Sumut ES.
Dijelaskan Wak Genk, proyek-proyek yang ditangani Kabid SDA terindikasi kuat menunjukkan praktik penghindaran lelang terbuka apalagi adanya Penunjukan Langsung (PL) kepada perusahaan-perusahaan tertentu.


Dari data yang diperoleh, sebut, terdapat 19 paket pekerjaan rehabilitasi Pos AWLR dengan nilai yang hampir seluruhnya berada pada kisaran Rp198 juta. Total nilai proyek keseluruhan mencapai lebih dari Rp3,7 miliar, dan berada tepat di bawah ambang batas pengadaan langsung, yang diduga sengaja disesuaikan untuk menghindari proses tender terbuka.
Oleh sebab itu, Wak Genk mendesak Kejatisu segera memanggil dan memeriksa pejabat Dinas PUPR Provsu dan seluruh rekanan proyek.


Mereka juga meminta agar dilakukan audit teknis serta pemeriksaan fisik di lokasi proyek dan aliran dana dan potensi kerugian negara diusut tuntas.

Maka dari itu, kata aktivis sosial kemasyarakatan itu, sudah harus Kejatisu memanggil dan memeriksa pejabat di Dinas PUPR yang menangani proyek AWLR senilai Rp3,7 Miliar.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru