Samosir, MPOL -
Kejari Samosir Karya Graham Hutagaol melalui Kasi Intel Richard .N.P. Simaremare didampingi Kasi Pidsus Asor Olodaiv Siagian menyampaikan press release penitipan barang berupa uang dalam perkara bantuan sosial T.A 2024 di Sihotang, Kabupaten Samosir, Selasa (14/10/2025).
Baca Juga:
Penitipan barang bukti berupa uang dilakukan oleh beberapa saksi dengan total sebesar Rp.22.500.000,00 (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) yang diserahkan langsung kepada penyidik pada seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samosir.
Selanjutnya, kata Richard penitipan barang bukti uang disimpan dalam rekening penyimpanan lain (RPL) atas nama Kejaksaaan Negeri Samosir, serta dituangkan dalam berita acara penitipan barang bukti.
Menyampaikan bahwa penitipan tersebut merupakan bentuk itikad baik saksi dalam mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan, kata Kasi Intel Richard Simaremare.
Kejaksaan Negeri Samosir menegaskan bahwa upaya penyelamatan Keuangan negara dan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi akan terus dilakukan secara profesional, Transparan, dan berkeadilan demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi serta nepotisme.
Dengan adanya penitipan barang bukti ini, Kejaksaaan berharap menjadi contoh bagi pihak lain untuk bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan, sebut Richard.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News