Medan, MPOL - Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara No.800.1.12.5/9642/2025 tentang
Pakaian Dinas Harian Aparatur Sipil Negara (
ASN) menuai kritik dari berbagai pihak. Ketua
MKGR Kota Medan, M. Ihsan Kurnia, menilai kebijakan tersebut tidak tepat dan berpotensi menambah beban
ASN.
Baca Juga:
Menurut Ihsan, ketentuan baru yang mewajibkan
ASN mengenakan pakaian adat setiap hari Kamis dianggap tidak mempertimbangkan efektivitas dan kondisi
ASN di lapangan. "Kebijakan ini jelas menyusahkan
ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Terlebih, pembiayaan pakaian adat dibebankan kepada
ASN sendiri," ujar Ihsan, Senin (20/10/2025).
Ia menilai, surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Togap Simangunsong, tidak sejalan dengan semangat kesederhanaan, disiplin, profesionalisme, serta nilai keteladanan yang semestinya dijunjung tinggi oleh
ASN.
"Selama ini pakaian dinas yang digunakan
ASN sudah cukup merepresentasikan integritas dan tanggung jawab mereka dalam bekerja. Jika pun pembiayaan pakaian adat ditanggung pemerintah, hal itu tetap tidak sesuai dengan kebijakan efisiensi anggaran karena berpotensi menjadi pemborosan," ujarnya menambahkan.
Ihsan menilai bahwa semangat cinta tanah air dan kebinekaan tidak harus diwujudkan melalui seragam adat. Menurutnya,
ASN dapat menunjukkan nasionalisme melalui sikap dan perilaku dalam menjalankan tugasnya.
"Banyak cara untuk merawat kebinekaan tanpa harus memberatkan
ASN. Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung integritas, menghormati perbedaan, dan menolak ujaran kebencian adalah bentuk nyata cinta tanah air," tegasnya.
Ihsan meminta Gubernur Sumut dan Sekda Provsu meninjau kembali kebijakan tersebut karena dinilai tidak relevan dan dapat mengganggu fokus kerja
ASN.
"Saat ini Pemprovsu sedang berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak.
ASN sudah memiliki beban kerja yang cukup tinggi, jangan ditambah dengan hal-hal yang tidak mendesak. Kalau pun mau diterapkan, sebaiknya dimulai dari pejabat eselon II terlebih dahulu," tutupnya.
Aturan Baru Pakaian Dinas ASNSebagaimana diketahui, Pemprov Sumut melalui surat edaran tertanggal 12 Oktober 2025 yang ditandatangani Sekda Provinsi Sumut, Togap Simangunsong, mengatur ketentuan baru mengenai pakaian dinas harian
ASN di lingkungan Pemprovsu.
Dalam surat tersebut,
ASN pria pada hari Selasa diwajibkan mengenakan kemeja lengan panjang atau pendek dengan warna bebas serta celana panjang non jeans.
Sementara pada hari Kamis,
ASN diminta memakai pakaian dinas bernuansa adat daerah Sumatera Utara dengan ornamen khas dari delapan etnis, yakni Melayu, Nias, Batak Toba, Batak Karo, Batak Mandailing, Batak Simalungun, Batak Pakpak, dan Batak Angkola.
Kebijakan yang disebut bertujuan untuk menumbuhkan semangat kebinekaan dan pelestarian budaya daerah ini justru menimbulkan pro dan kontra di kalangan
ASN dan masyarakat.
Sejumlah pihak menilai semangat pelestarian budaya sebaiknya diwujudkan melalui kegiatan kultural dan edukatif, bukan melalui kewajiban seragam yang berpotensi menambah beban aparatur. ***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani