Rabu, 22 Oktober 2025

Pemko Medan Diminta Bersinergi Fiskal Dukung Sukses Opsen Pajak 2025

Ade Friadi - Rabu, 22 Oktober 2025 14:23 WIB
Pemko Medan Diminta Bersinergi Fiskal Dukung Sukses Opsen Pajak 2025
Medan, MPOL -Kebijakan opsen pajak yang akan berlaku penuh pada 2025 menuntut bukan hanya kesiapan administrasi, tetapi juga sinergi nyata antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga:
Ketua MKGR Kota Medan, M. Ihsan Kurnia (foto), menegaskan bahwa keberhasilan penerapan skema baru ini bergantung pada komitmen bersama membangun sistem perpajakan yang adil dan berkeadilan fiskal.

"Opsen pajak bukan sekadar bagi hasil, tapi bentuk kolaborasi fiskal. Pemerintah kabupaten/kota harus ikut aktif dalam pemungutan pajak, bukan hanya menunggu transfer dana dari provinsi," ujar Ihsan di Medan, Rabu (22/10).


Menurutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) mengubah sepenuhnya pola pembagian pajak daerah menjadi lebih langsung dan proporsional. Melalui sistem opsen, pemerintah kabupaten/kota kini menerima 66% dari PKB dan BBNKB, serta 25% dari pajak MBLB.

"Kalau provinsi bekerja keras memungut pajak, sementara kabupaten/kota hanya menerima hasil, itu tidak adil. Harus ada semangat gotong royong fiskal," tegasnya.


Ihsan menilai, penerapan opsen pajak justru menjadi momentum memperkuat tata kelola keuangan daerah. Ia mencontohkan pentingnya sinergi antara Bapenda Provinsi dan Pemko Medan dalam program jemput bola, edukasi pajak, serta digitalisasi layanan.

"Kalau Pemko Medan aktif mendukung pelayanan keliling dan sosialisasi ke masyarakat, penerimaan pasti meningkat. Ini bukan hanya soal PAD, tapi kesadaran bersama membangun daerah," ujarnya.


Lebih lanjut, Ihsan mengusulkan adanya pembagian beban operasional secara proporsional. Ia menyebut, wajar jika sebagian kecil dari penerimaan opsen dikembalikan kepada provinsi sebagai biaya operasional.

"Kalau Pemko Medan menerima Rp1 miliar dari opsen, tak berlebihan bila Rp200 juta dikembalikan untuk menopang biaya operasional provinsi. Karena faktanya, provinsi yang menjadi ujung tombak pemungutan," tambahnya.

Dengan berlakunya UU HKPD, sistem Dana Bagi Hasil (DBH) yang lama resmi digantikan. Artinya, tanggung jawab fiskal kini menjadi kerja bersama lintas pemerintahan.

"Opsen bukan sekadar angka 66 persen atau 25 persen. Ini tentang keadilan fiskal dan semangat gotong royong membangun daerah," kata Ihsan menutup.

Kantongi Rp494 Miliar dari Opsen Pajak hingga Oktober 2025

Berdasarkan data yang dihimpun Medanposonline.com, pendapatan opsen pajak Pemerintah Kota Medan periode Januari–Oktober 2025 mencapai Rp494,18 miliar.

Pendapatan ini bersumber dari berbagai kanal pembayaran. Pembayaran tunai masih mendominasi dengan Rp443,84 miliar (89,81%), disusul EDC sebesar Rp14,26 miliar (2,89%), QRIS sebesar Rp13,57 miliar (2,75%), E-Samsat senilai Rp19,28 miliar (3,90%), dan SIGNAL sebesar Rp3,21 miliar (0,65%).

Kontribusi terbesar berasal dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) senilai Rp326,75 miliar, disusul opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp161,95 miliar. Denda PKB tercatat Rp5,46 miliar, dan denda BBNKB Rp3,89 juta. Menariknya, penerimaan dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) masih nihil pada periode ini.

Sementara itu, jumlah kendaraan terdaftar di Kota Medan mencapai 32.434 unit, terdiri dari mobil penumpang, mobil barang, hingga sepeda motor.

Dengan kinerja ini, Pemko Medan menjadi salah satu daerah dengan potensi fiskal terbesar di Sumut dalam implementasi penuh sistem opsen pajak tahun depan. (pay)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Rifki Warisan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru