Rabu, 22 Oktober 2025

Pemko Medan Didorong Perkuat Kemandirian Fiskal di Era Opsen Pajak 2025

Ade Friadi - Rabu, 22 Oktober 2025 14:53 WIB
Pemko Medan Didorong Perkuat Kemandirian Fiskal di Era Opsen Pajak 2025
Ketua MKGR Kota Medan, M. Ihsan Kurnia
Medan, MPOL - Penerapan penuh kebijakan opsen pajak pada 2025 menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk memperkuat kemandirian fiskal dan meningkatkan kapasitas pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:
Kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) ini memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah kabupaten/kota untuk mengelola pajak secara langsung melalui skema bagi hasil yang lebih proporsional.

Ketua MKGR Kota Medan, M. Ihsan Kurnia, menilai langkah ini harus dimanfaatkan Pemko Medan bukan sekadar sebagai penyesuaian teknis, melainkan sebagai dorongan untuk membangun sistem fiskal yang kuat dan berkelanjutan.

"Opsen pajak adalah kesempatan bagi daerah untuk menunjukkan kapasitas fiskalnya. Jangan hanya menunggu transfer dari provinsi, tapi aktif membangun sistem pemungutan dan edukasi masyarakat," ujar Ihsan di Medan, Rabu (22/10).

Melalui skema baru ini, pemerintah kabupaten/kota akan menerima 66% dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta 25% dari pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Namun, Ihsan menekankan, peningkatan penerimaan hanya akan terjadi jika Pemko Medan aktif bersinergi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumut, terutama dalam memperluas kanal pembayaran, layanan jemput bola, serta digitalisasi pajak.

"Kalau Medan bisa memperkuat pelayanan keliling dan meningkatkan kesadaran wajib pajak, penerimaan daerah akan naik signifikan. Ini bukan hanya soal PAD, tapi tanggung jawab bersama membangun kota," tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pembagian beban kerja dan biaya operasional secara proporsional antara provinsi dan kabupaten/kota. Menurutnya, sebagian kecil dari penerimaan opsen layak dikembalikan untuk mendukung biaya pemungutan di tingkat provinsi.

"Provinsi adalah ujung tombak pemungutan. Jadi wajar jika ada mekanisme biaya operasional yang adil dan transparan," ujarnya.

*Pendapatan Opsen Pajak Medan Tembus Rp494 Miliar

Data yang dihimpun Medan Pos menunjukkan, hingga Oktober 2025 pendapatan opsen pajak Pemko Medan mencapai Rp494,18 miliar.

Pembayaran tunai masih mendominasi dengan Rp443,84 miliar (89,81%), diikuti oleh kanal digital seperti E-Samsat Rp19,28 miliar (3,9%), EDC Rp14,26 miliar (2,89%), QRIS Rp13,57 miliar (2,75%), dan SIGNAL Rp3,21 miliar (0,65%).

Kontribusi terbesar berasal dari opsen PKB Rp326,75 miliar, disusul BBNKB Rp161,95 miliar, sementara penerimaan dari sektor MBLB masih nihil pada periode ini.

Dengan capaian tersebut, Medan menjadi salah satu daerah dengan potensi fiskal terbesar di Sumatera Utara, sekaligus menjadi barometer kesiapan daerah lain dalam menyongsong penerapan penuh sistem opsen pajak tahun depan.

"Kinerja ini membuktikan potensi besar fiskal Medan. Yang dibutuhkan sekarang adalah inovasi, transparansi, dan sinergi lintas instansi," pungkas Ihsan. (pay)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru