Jumat, 24 Oktober 2025

Perumda Tirtanadi Teken MoU Dengan Kejari Medan

Rifki Warisan - Jumat, 24 Oktober 2025 15:33 WIB
Perumda Tirtanadi Teken MoU Dengan Kejari Medan
Diskominfo Sumut
Dirut Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, menandatangani MoU dengan Kajari Medan, Fajar Syah Putra, di Kantor Kejari Medan, Jalan Adinegoro No 5, Medan, Kamis (23/10/2025).
Medan, MPOL -Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, selaku pihak pertama dari Perumda Tirtanadi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) nota kesepahaman (perjanjian kerjasama) dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Fajar Syah Putra, SH, MH, selaku pihak kedua di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Jalan Adinegoro No 5, Medan, Kamis (23/10/2025).

Baca Juga:
Penandatanganan MoU tersebut, yang berlangsung khidmat, bertujuan untuk penanganan dan penyelesaian kasus hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang dihadapi Tirtanadi.

"MoU ini akan berlangsung selama dua tahun,"ujar Ardian Surbakti, didampingi Kepala Sekretaris Perusahaan (Ka.Sekper), Nurlin, Kabid Kerjasama, Bebby Hendriany, beserta staf bidang hukum, Ghita Ghassani.

Dikatakan Ardian, diharapkan dari MoU ini pihak Kejari Medan akan memberikan masukan-masukan kepada Tirtanadi terkait kebijakan-kebijakan yang dilakukan Tirtanadi agar tidak melanggar hukum.

"Diharapkan MoU ini nantinya pihak Kejari Medan dapat memberikan masukan secara TUN maupun perdata kepada Tirtanadi agar kegiatan di Tirtanadi tidak melanggar hukum,"ungkap Ardian.

Selain itu, dikatakannya ke depan Perumda Tirtanadi sangat memerlukan masukan -masukan secara TUN perihal kerjasama dengan pihak ketiga.

Sementara, Anggota Dewan Pengawas Tirtanadi, Andi Atmoko Panggabean, sangat mengapresiasi MoU ini. Ia berharap ke depannya Tirtanadi dalam bekerja tidak ada yang melanggar hukum secara perdata maupun TUN, sehingga seluruh keputusan yang dibuat sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami sangat apresiasi MoU ini semoga ke depan Tirtanadi dalam mengambil keputusan secara perdata maupun TUN sudah sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku, sehingga para pegawai tidak merasa khawatir dengan keputusan yang diambilnya," ujar Andi Atmoko melalui telepon selularnya Jumat (24/10/25). **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru