Minggu, 26 Oktober 2025

Polrestabes Medan Sita 8 Kg Sabu Jaringan Malaysia : 1 Tersangka Diciduk, 2 DPO

Iwan Suherman - Sabtu, 25 Oktober 2025 22:52 WIB
Polrestabes Medan Sita 8 Kg Sabu Jaringan Malaysia : 1 Tersangka Diciduk, 2 DPO
Humas
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha (tengah) bersama anggota memeriksa barang bukti yang disita.
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan mengungkap jaringan peredaran narkoba jaringan internasional.

Dalam pengungkapan kasus narkoba jenis sabu, tim Satres Narkoba Polrestabes Medan menyita 8 kilogram sabu dari tangan seorang tersangka berinisial MD.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang sebelumnya ditangani Satres Narkoba Polrestabes Medan.

"Tersangka MD merupkan jaringan internasional yang dikendalikan inisial AL, warga negara Malaysia yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),".

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak disela-sela press rilis kasus begal, rasap besi dan kayu di Polrestabes Medan, Sabtu (25/10/25).

Dijelaskan Kombes Pol Calvijn, barang haram tersebut diselundupkan melalui jalur laut perairan Batu Bara bersama 38 Kg sabu dan 1.000 butir ekstasi.

Sebagian kata Calvijn, sudah diserahkan ke pihak lain, sementara 8 Kg lagi disimpan MD untuk diedarkan di Medan.

"Polisi kini memburu DPO AL dan AR serta menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan jaringan ini," pungkas Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.

Sedangkan, Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha menambahkan saat proses penangkapan tersangka MD, petugas sempat mendapat perlawanan.

"Kami sempat mendapat perlawanan dari tersangka. Selain itu, saat melakukan penggeledahan di sebuah ruko yang jadi bengkel dan toko spare part, terdapat perlawanan tidak hanya dari keluarga pelaku, tapi juga dari warga sekitar yang terprovokasi. Namun petugas dapat mengendalikan situasi hingga tersangka diaman dan kita gelandang," ujarnya.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru