Medan, MPOL -
Baca Juga:
Personel Unit Reskrim
Polsek Medan Timur "Gempur" (gerebek) sebuah rumah di kawasan Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Hasilnya, dari rumah yang disulap jadi gudang penyimpanan motor gadian, petugas menemukan 41 unit sepeda motor tanpa dokumen lengkap.
Hal itu dibenarkan Kanit Reskrim
Polsek Medan Timur Iptu Khairul Fajri Lubis dalam keterangannya Minggu (26/10/25).
Ia mengatakan dari total 41 unit yang disita, 12 unit sudah dikembalikan kepada pemiliknya setelah mereka menunjukkan bukti kepemilikan sah.
"Silakan warga yang merasa kehilangan datang ke
Polsek Medan Timur. Kalau menemukan sepeda motornya di sini, bawa BPKB-nya, akan kami kembalikan," sebutnya.
Saat ini, puluhan sepeda motor lainnya masih berada di area
Polsek Medan Timur menunggu proses verifikasi kepemilikan.
Fajri menjelaskan, penemuan ini bermula dari penyelidikan kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Saat memburu pelaku, pihaknya menemukan sebuah rumah mencurigakan di kawasan Medan Perjuangan.
"Kami menemukan rumah mencurigakan dan saat diperiksa, di dalamnya ada puluhan sepeda motor. Ketika ditanya, pemilik rumah tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah," ucapnya.
Pemilik rumah tersebut mengaku bahwa sepeda motor itu merupakan hasil gadai dari orang lain.
Namun, karena tidak bisa membuktikan legalitasnya, seluruh kendaraan diamankan ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari puluhan kendaraan yang disita, 12 di antaranya telah diserahkan kepada pemilik dengan membawa kelengkapan dokumen dan surat perjanjian gadai.
"Barusan ada satu orang lagi yang mengambil motornya. Jadi total sudah 12 unit kami kembalikan," kata Fajri.
Polsek Medan Timur mengimbau masyarakat yang kehilangan sepeda motornya untuk segera datang ke kantor polisi dengan membawa BPKB, STNK, dan identitas diri guna mencocokkan data kendaraan.
"Kami terus membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa kehilangan untuk memeriksa kendaraan di polsek," ujarnya. (*)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News